Wartainsumsel.id | PALEMBANG — Proses pelaksanaan eksekusi lahan milik Hj Fatimah kembali memasuki tahapan penting. Yudha Loobay selaku Kuasa Insidentil Hj Fatimah mendampingi pihak BPN Kota Palembang dalam pelaksanaan konstatering di lokasi objek lahan yang akan dieksekusi.

Konstatering tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk melengkapi proses eksekusi sekaligus memastikan batas-batas objek tanah yang menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi.
Yudha Loobay mengatakan, proses konstatering di lapangan berjalan lancar. Menurutnya, tahapan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas dan posisi objek yang akan dieksekusi sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan eksekusi nantinya.
«“Alhamdulillah, konstatering berjalan lancar. Kami mendampingi BPN Kota Palembang untuk memastikan batas-batas objek yang akan dilakukan eksekusi. Sekarang kami berharap hasil pengukuran tersebut jangan terlalu lama,” tegas Yudha Loobay.»
Ia meminta agar hasil konstatering dan pengukuran dari BPN Kota Palembang dapat segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, sehingga tidak kembali terjadi penundaan pada tahapan berikutnya.
«“Kami berharap hasil pengukuran segera diberikan. Karena konstatering ini dilakukan untuk melengkapi proses eksekusi, maka setelah hasilnya tersedia, kami berharap PN Palembang dapat segera menindaklanjuti proses eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.»
Yudha menegaskan, pihak Hj Fatimah menghormati seluruh tahapan dan prosedur hukum yang sedang berjalan. Namun, setelah proses konstatering dilaksanakan dengan lancar, pihaknya berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang menyebabkan proses eksekusi kembali berjalan berlarut-larut.
«“Kami menghormati proses dan kewenangan masing-masing pihak. Tetapi kami juga berharap proses ini jangan berlarut-larut. Setelah batas objek sudah dilakukan pengukuran dan hasilnya tersedia, tentunya kami berharap tahapan eksekusi dapat segera dilanjutkan,” kata Yudha.»
Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu hasil resmi dari BPN Kota Palembang sebagai bagian dari kelengkapan proses eksekusi. “Intinya, kami ingin proses ini berjalan terang, jelas batas objeknya, dan selanjutnya eksekusi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*)










