Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 15 Jul 2026 09:02 WIB ·

Kualitas dan Keberanian Sumber Daya Manusia (SDM) Jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Mendadak Jadi Sorotan Tajam, Ada Apa !!!


 Kualitas dan Keberanian Sumber Daya Manusia (SDM) Jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Mendadak Jadi Sorotan Tajam, Ada Apa !!! Perbesar

Wartainsumsel.id | PALI, 15 Juli 2026 – Kualitas dan keberanian Sumber Daya Manusia (SDM) di jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendadak menjadi sorotan tajam. Hal ini mencuat pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD PALI yang membahas mandeknya draf Peraturan Bupati terkait tarif ganti rugi Seismik 3D (14/7).

Sorotan publik semakin meruncing setelah Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PALI, Haryono, melontarkan pernyataan defensif bahwa Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan atas nama Gubernur Nomor 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024 hanyalah sebuah “saran” yang bisa diabaikan atau ditolak oleh pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut dinilai oleh banyak pihak sebagai cerminan sikap pasif birokrasi yang enggan bergerak maju demi perlindungan hak masyarakat adat dan pemilik lahan.

“Sangat disayangkan jika jajaran top manajemen ASN di PALI memiliki pola pikir hukum yang kaku dan regresif. Surat dari Provinsi itu sejatinya adalah penegasan batas jurisdiksi, yang menyatakan bahwa Pergub Nomor 40 Tahun 2017 tidak lagi mengikat secara hukum untuk urusan domestik internal Kabupaten PALI,” ungkap Ketua Tim Riset dan Litbang Media Siber Plusminus, Hengky Yohanes.

Litbang Plusminus menilai, alasan Asisten III yang mengunci argumen pada ketakutan melanggar Pergub menunjukkan adanya syndrom “gagap regulasi”. Padahal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, daerah dibekali hak penuh untuk melakukan Diskresi Hukum demi mengisi kekosongan aturan dan melancarkan jalannya investasi strategis nasional.

Terlebih, dana kompensasi khusus senilai Rintis Rp7.500,-/m dan Bor Rp200.000,-/titik ini bersumber dari dana investasi korporasi PT BGP, bukan sepeser pun menyerap APBD PALI. Dengan demikian, kekhawatiran adanya kerugian keuangan negara secara hukum otomatis gugur.

Melihat kebuntuan yang sengaja diciptakan oleh ego administrasi eksekutif ini, Tim Riset Media Siber Plusminus yang konsisten mengawal isu regulasi lokal sejak 2016 tidak tinggal diam. Pagi ini, mereka resmi melayangkan laporan informasi mandiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. Langkah ini diambil untuk meminta korps Adhyaksa bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara guna menguji kompetensi yuridis jajaran eksekutif dalam forum Ekspose Bersama demi menyelamatkan PALI dari potensi gejolak sosial bawah. (Lendri)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized