Wartainsumsel.id | PALEMBANG — Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat (LASKAR) Sumatera Selatan mendatangi Kantor Inspektorat Kota Palembang untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait dugaan permasalahan dalam proyek pengecoran Pasar KM. 5 Palembang.
Dalam aksi tersebut, LASKAR Sumsel membawa dua tuntutan utama kepada Inspektorat Kota Palembang.
Pertama, LASKAR Sumsel meminta Inspektorat mengeluarkan rekomendasi agar pembayaran pekerjaan pengecoran Pasar KM. 5 tidak dilakukan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Kedua, LASKAR Sumsel meminta Inspektorat mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pihak yang berwenang untuk memberhentikan dengan tidak hormat Direktur Utama dan Direktur Umum Perumda Pasar Palembang Jaya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan atau kelalaian dalam proyek tersebut.
LASKAR Sumsel juga menyoroti dugaan tidak dilakukannya tindakan penyelamatan terhadap potensi kerugian Perumda Pasar Palembang Jaya. Menurut LASKAR, apabila direksi mengetahui adanya persoalan dalam pekerjaan namun tidak mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan perusahaan, hal tersebut harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKSI DITERIMA PERWAKILAN INSPEKTORAT
Aksi LASKAR Sumsel diterima oleh perwakilan Inspektorat Kota Palembang, Bapak Riasin.
Dalam kesempatan tersebut, Riasin menyampaikan komitmen bahwa Inspektorat akan tetap tegak lurus dalam melakukan pengawalan dan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut, serta akan memberikan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
LASKAR Sumsel mengapresiasi komitmen tersebut dan meminta agar sikap tegak lurus tersebut benar-benar diwujudkan dalam proses pemeriksaan hingga keluarnya rekomendasi.
“Kami menghargai komitmen Inspektorat untuk tetap tegak lurus. Sekarang kami menunggu hasilnya. Kalau memang ditemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, jangan sampai dibayarkan. Kalau ditemukan pihak yang bertanggung jawab, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegas LASKAR Sumsel.
LASKAR Sumsel menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat.
LASKAR SUMSEL
“JANGAN BAYAR PEKERJAAN YANG TIDAK SESUAI KONTRAK. SELAMATKAN KEUANGAN PERUMDA DAN TINDAK TEGAS PIHAK YANG TERBUKTI BERTANGGUNG JAWAB.”










