Wartainsumsel.id | PALEMBANG, — Kabut asap yang kembali menyelimuti Kota Palembang memantik respons tegas dari kalangan hukum. LBH PWI Sumatera Selatan* menilai pembiaran terhadap karhutla sama saja dengan pelanggaran hak dasar warga.
Direktur LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., menegaskan setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
“Secara yuridis, masyarakat berhak atas udara yang bersih dan sehat. Ketika kabut asap terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan, maka harus ada kejelasan tanggung jawab hukum, baik pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun sanksi administratif,” ujar Dicky, Sabtu (24/8/2026).
Dicky menyoroti pola karhutla yang berulang setiap tahun. Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang serius, persoalan asap hanya akan menjadi siklus tahunan yang mengorbankan kesehatan masyarakat.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengoptimalkan seluruh instrumen hukum lingkungan. Mulai dari penyelidikan pidana terhadap pembakar lahan, gugatan perdata atas kerugian masyarakat, hingga pencabutan izin dan sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai.
“Jangan hanya padamkan api di lapangan. Usut sampai ke akarnya. Siapa yang membakar, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang lalai mengawasi,” tegasnya.
Bagi LBH PWI Sumsel, kabut asap bukan sekadar bencana musiman. Ini adalah persoalan pelanggaran hak asasi manusia atas udara bersih.
“Pembiaran terhadap kabut asap yang berulang berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat. Negara wajib hadir melindungi,” pungkas Dicky.
Hingga kini kualitas udara Palembang masih berada di level tidak sehat. Warga terdampak diminta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas luar, sementara tekanan publik kepada pemerintah dan APH untuk bertindak tegas terus menguat. (Irfan)










