Wartainsumsel.id | Musi Banyuasin – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, terus menjadi sorotan publik.
Korban diketahui bernama Andre (21).
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AS (39) diduga sebagai pelaku dan telah memberikan keterangan kepada pihak berwenang terkait peristiwa berdarah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang beredar, peristiwa itu diduga bermula dari persoalan pencurian buah sawit.
Tersangka disebut menuding korban mengambil buah sawit dari kebun miliknya dan kemudian meminta korban membayar ganti rugi.
Namun, korban disebut menolak permintaan tersebut hingga akhirnya terjadi pertikaian yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Keluarga Korban Pertanyakan Pengakuan Tersangka
Keterangan tersebut ternyata dipertanyakan pihak keluarga korban.
Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengakuan yang disampaikan tersangka, khususnya mengenai persoalan buah sawit yang disebut menjadi awal mula kejadian.
Keluarga korban mempertanyakan, apabila benar persoalan tersebut berkaitan dengan pencurian buah sawit, dari mana buah sawit itu diambil.
Pertanyaan tersebut muncul lantaran berdasarkan informasi dari keluarga korban, tanaman sawit di lokasi kebun milik tersangka disebut belum menghasilkan buah.
Persoalan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang dinilai perlu didalami penyidik untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut.
LBHK Wartawan Sumsel Soroti Dugaan Motif Dendam
Menyikapi kasus tersebut, LBHK Wartawan Sumsel melalui Bayu Hermansyah, SH., C.MSP., turut angkat bicara.
Bayu menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, sejumlah fakta yang beredar di tengah masyarakat perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
Ia menduga tidak tertutup kemungkinan adanya motif lain di balik peristiwa tersebut, termasuk dugaan dendam pribadi.
“Kemungkinan besar ada dendam pribadi dan kuat dugaan pembunuhan ini sudah direncanakan jauh sebelum peristiwa itu terjadi,” ujar Bayu.
Bayu juga meminta penyidik tidak hanya terpaku pada satu versi kejadian.
Ia mendorong agar seluruh kemungkinan yang berkaitan dengan motif, kronologi, serta keterlibatan pihak lain turut ditelusuri.
Dugaan Pelaku Lebih dari Satu Orang
Sorotan lainnya muncul terkait kondisi korban yang mengalami luka sangat berat hingga bagian kepala korban disebut terpisah dari tubuh.
Menurut Bayu, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu orang perlu didalami.
Ia menduga terdapat kemungkinan korban terlebih dahulu dikuasai atau dikeroyok oleh beberapa orang sebelum salah satu pelaku melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui hasil penyidikan, keterangan saksi, barang bukti, pemeriksaan medis forensik, serta alat bukti lainnya.
Minta Polres Muba Bentuk Tim Khusus
Bayu meminta jajaran Polres Musi Banyuasin melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal serta hati-hati.
Menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat sehingga proses pengungkapan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti.
“Kami meminta pihak penyidik Polres Muba membentuk tim khusus dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini agar benar-benar maksimal. Kerja ekstra hati-hati karena kasus ini menyita perhatian publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan menunggu hasil penyidikan yang dapat mengungkap secara terang motif serta siapa saja yang bertanggung jawab atas kematian korban.
Pasal Pembunuhan Berencana Menanti Jika Unsurnya Terbukti
Bayu juga menyinggung kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur tersebut.
Ia menyebut Pasal 340 KUHP lama maupun ketentuan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai ketentuan mengenai pembunuhan berencana.
Sementara apabila penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan beberapa orang dalam kekerasan secara bersama-sama, penerapan ketentuan pidana lainnya juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan hasil penyidikan.
Kendati demikian, penerapan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan alat bukti serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
“Kalau memang ada unsur dendam, artinya harus didalami apakah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Dan kalau hasil penyelidikan terbukti bukan satu orang pelakunya, tentu kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak lain juga harus diusut berdasarkan peran masing-masing,” kata Bayu.
Publik Menunggu Pengungkapan Motif Sebenarnya
Kasus kematian Andre kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban penyidik.
Apakah benar persoalan pencurian sawit menjadi pemicu utama? Benarkah hanya satu orang yang terlibat? Apakah terdapat motif dendam pribadi? Dan apakah pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya?
Semua pertanyaan tersebut diharapkan dapat terjawab melalui penyidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Hingga seluruh proses hukum selesai, berbagai dugaan mengenai motif maupun keterlibatan pihak lain masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Masyarakat pun kini menunggu langkah tegas Polres Muba untuk mengungkap kasus tersebut secara terang-benderang serta memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.










