Wartainsumsel.id | Palembang, – Seorang nasabah Bank BSN Palembang berinisial LA mengeluhkan cara penagihan tunggakan kredit rumah subsidi yang dilakukan petugas collection. LA menilai tindakan petugas yang mendatangi rumah hingga menempelkan stiker pemberitahuan tunggakan tanpa izin telah membuat dirinya dan keluarga merasa tidak nyaman.

LA menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika petugas penagihan Bank BSN Palembang mendatangi kediamannya di salah satu kawasan perumahan subsidi di Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada Kamis, 24 Agustus 2026.
Saat itu, LA sedang tidak berada di rumah karena menjalankan tugas jurnalistik. Di rumah hanya terdapat istrinya.
Menurut LA, istrinya kemudian menghubunginya melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa terdapat petugas bank yang datang untuk menagih keterlambatan angsuran kredit rumah subsidi.
LA mengaku sempat berbicara melalui sambungan telepon dengan salah seorang petugas yang disebut bernama Tomi.
Menurut pengakuannya, petugas tersebut meminta dirinya segera pulang untuk menemui pihak bank.
“Saya sampaikan tidak bisa pulang karena sedang menjalankan tugas liputan. Saya minta kalau bisa dijadwalkan pada hari lain,” ujar LA.
Selanjutnya, kata LA, dirinya diminta datang ke kantor Bank BSN yang berada di Jalan Merdeka, Palembang, pada Jumat, 25 Agustus 2026.
LA kemudian memenuhi panggilan tersebut dan bertemu dengan petugas yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu, dirinya mengaku mempertanyakan alasan pemanggilan.
Menurut LA, pihak bank menyampaikan adanya informasi bahwa dirinya disebut-sebut membawa nama lembaga setiap kali dilakukan penagihan angsuran.
Namun, LA membantah tudingan tersebut.
“Saya tidak pernah membawa-bawa nama lembaga dalam persoalan kredit ini. Saya merasa tuduhan itu tidak benar,” katanya.
Persoalan kembali terjadi pada Senin sore, sekitar pukul 16.00 WIB. LA mengaku petugas Bank BSN kembali mendatangi rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menurutnya, petugas kemudian menempelkan stiker yang berisi pemberitahuan mengenai tunggakan angsuran selama empat bulan dan meminta pembayaran dilakukan paling lambat pukul 19.00 WIB pada hari yang sama.
Tindakan tersebut, menurut LA, membuat dirinya merasa tidak nyaman karena informasi mengenai kondisi kreditnya dapat diketahui oleh warga sekitar.
“Kalau memang ada tunggakan, silakan ditagih sesuai prosedur. Tetapi jangan sampai dengan cara yang membuat nasabah seolah-olah dipermalukan di lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
LA menilai tindakan penempelan stiker secara sepihak tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak bank dan pihak berwenang, terutama terkait prosedur penagihan terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Selain persoalan penagihan, LA juga menyoroti kondisi sejumlah rumah subsidi yang menurutnya tidak dihuni oleh pemiliknya dalam waktu cukup lama
Ia mempertanyakan pengawasan terhadap rumah subsidi yang telah dibeli menggunakan fasilitas bantuan pemerintah, namun kemudian dibiarkan kosong hingga bertahun-tahun.
“Banyak rumah subsidi yang tidak ditempati sejak akad kredit, bahkan ada yang sampai tiga tahun. Ini juga seharusnya menjadi perhatian serius. Jangan hanya fokus kepada nasabah yang menunggak,” katanya.
Menurut LA, rumah subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.
Ia meminta pemerintah dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap penerima rumah subsidi yang tidak menempati rumahnya sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada aturan rumah subsidi harus dihuni, maka perlu ada pengawasan. Jangan sampai rumah dibiarkan kosong sementara masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah,” ujarnya.
LA berharap pihak terkait dapat melakukan penertiban terhadap rumah subsidi yang diduga tidak ditempati oleh pemiliknya dalam waktu lama, termasuk melakukan evaluasi terhadap fasilitas subsidi yang diberikan.
Sementara terkait tindakan penagihan yang dialaminya, LA meminta Bank BSN memberikan penjelasan mengenai prosedur penagihan yang dilakukan oleh petugas collection di lapangan.
Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional tanpa tindakan yang dinilai dapat mempermalukan nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BSN Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh LA. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Bank BSN Palembang untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab.(*)










