Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 22 Agu 2026 19:06 WIB ·

Niat Menolong Korban Pelecehan, Pria Di Jakabaring Justru Dituduh Cabul Dan Dibacok


 Niat Menolong Korban Pelecehan, Pria Di Jakabaring Justru Dituduh Cabul Dan Dibacok Perbesar

Wartainsumsel.id | PALEMBANG, — Niat baik menolong justru berujung petaka. Sandi Hariyanto (34), warga Jakabaring, Palembang, diduga menjadi korban fitnah hingga dikeroyok dan dibacok menggunakan senjata tajam.

Kasus ini kini ditangani Yayasan Bantuan Hukum Berkeadilan SumSel – YBH SSB melalui program Konsultasi Bantuan Hukum Gratis Pemkot Palembang.

Berdasarkan laporan yang dibuat di SPKT Polrestabes Palembang, peristiwa terjadi Selasa, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah kosan di wilayah Palembang.

Korban awalnya dihubungi perempuan berinisial A yang meminta dijemput untuk membuat laporan polisi karena mengaku telah dilecehkan orang.

Namun sesampainya di kosan, Sandi justru dihadang seseorang yang mengaku paman A. Ia dipaksa masuk dan diinterogasi dengan tuduhan telah melecehkan keponakannya.

“Sandi menolak dan bilang mau langsung ke Polrestabes untuk membuat laporan sesuai aduan perempuan itu. Tiba-tiba datang laki-laki bawa parang langsung bacok dari belakang, lalu dikeroyok,” jelas Meli Amelia, Pengurus YBH SSB sekaligus Koordinator Kecamatan Jakabaring Novyanda dan Dian, Jumat (21/8/2026).

Beruntung aksi pengeroyokan berhasil dilerai warga. Akibat kejadian itu Sandi mengalami luka robek di kepala, memar, serta luka lecet di pergelangan tangan dan leher.

Tidak hanya secara fisik, nama baik Sandi juga diserang. Ia mengaku difitnah sebagai pelaku pelecehan dan kabar itu menyebar di media sosial.

Laporan resmi telah dibuat dengan STTLP/B/2816/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dr Sigit Muhaimin, SH., MH selaku pimpinan YBH SSB menyatakan pihaknya langsung turun mendampingi korban.

“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ada unsur dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pengeroyokan. Kami akan kawal sampai tuntas agar korban mendapat keadilan,” tegas Sigit.

Meli Amelia menambahkan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam peristiwa ini. Korban datang untuk membantu membuat laporan, tapi malah dituduh dan dihakimi sendiri.

“Negara punya hukum. Main hakim sendiri dengan senjata tajam tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Sandi berharap aparat segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku. Ia juga meminta klarifikasi atas fitnah yang beredar di media sosial agar nama baiknya dipulihkan.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.

YBH SSB memastikan akan terus mendampingi Sandi dalam proses hukum. Program bantuan hukum gratis dari Pemkot Palembang bersama YBH SSB sendiri disebut telah membantu ratusan warga dalam berkonsultasi maupun berperkara.

“Jangan takut melapor. Kalau merasa dizalimi, cari keadilan lewat jalur hukum,” tutup Sigit. (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

EW-NCW Sumsel Desak Cabut Konsesi PT BLL di Tanjung Carat, Soroti Dugaan Monopoli dan Pungli

8 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PB.FPMP Sumsel Pertayakan DATA DUGAAN KASUS CV. SASANA INSAN MANDIRI “Tiga Tahun Pengadaan Setda OKI : Mengapa CV Sasana Insan Mandiri Terus Mendominasi ? ”

8 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Aksi Nyata, Peduli Masyarakat dan Lingkungan, HPCI Chapter Palembang Gelar Aksi Bagi Masker di Jalanan

8 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Kebakaran Lahan 1 Hektare di Kertapati, Babinsa dan Satgas Karhutla Kodim 0418 Bergerak Cepat

8 Oktober 2026 - 07:51 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Trending di Uncategorized