Wartainsumsel.com | Palembang, – Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi mengumumkan’ Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat dampak kabut asap. Seluruh kegiatan belajar tatap muka dihentikan sementara dan diganti dengan sistem Belajar Dari Rumah (BDR). Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/818/DISDIK-I/X/2026 dan flyer resmi Pemberitahuan Perpanjangan PJJ.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Pendidikan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan PALI, Harun, SH., MH. Yang terdampak adalah seluruh,peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP di seluruh wilayah Kabupaten PALI. Wali murid dan kepala sekolah juga terlibat sebagai pelaksana di lapangan.
Surat Edaran diterbitkan pada 09/ 10/ 2026. Pelaksanaan PJJ/BDR akan dimulai efektif pada 12 Oktober 2026 dan akan berlangsung ,sampai ada kebijakan terbaru dari pemerintah. Artinya, durasi PJJ bersifat situasional tergantung kondisi kabut asap.
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan. Baik di Talang Ubi, Penukal, Penukal Utara, Abab, hingga Tanah Abang. Penyebabnya adalah memburuknya kualitas udara di PALI yang terpantau dari alat ukur ISPU.
Alasan utama adalah Kualitas Udara Berada Pada Kategori berbahaya Berdasarkan pemantauan ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara), PALI masuk level merah dengan risiko tinggi. Asap pekat dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat udara tidak layak hirup. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak dari ancaman ISPA, iritasi mata, dan sesak napas. Seperti yang sebelumnya juga diperingatkan oleh
Dinas Pendidikan mengatur 4 mekanisme pelaksanaan:
1. MULAI 12 OKTOBER 2026: Pembelajaran tatap muka dihentikan sementara. Siswa belajar dari rumah.
2. PEMBELAJARAN TETAP BERJALAN Dengan sistem daring, kombinasi daring-luring, atau modul cetak, menyesuaikan akses listrik, internet, dan perangkat siswa.
3. TUGAS DISEDERHANAKAN,Guru diminta fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Hindari tugas yang membebani peserta didik dan orang tua/wali.
4. JAGA KESEHATAN Siswa diminta batasi aktivitas di luar ruangan, perbanyak minum air putih, dan wajib gunakan masker saat berada di luar rumah. Guru dan tenaga kependidikan tetap bertugas sesuai jadwal piket, dan kepala sekolah wajib sosialisasikan kebijakan ini melalui Pengawas Sekolah.
Lendri










