Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 24 Jun 2026 18:07 WIB ·

Pertanyaan Tidak Mendasar, Hakim Tegur Pengacara Sumeks


 Pertanyaan Tidak Mendasar, Hakim Tegur Pengacara Sumeks Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Palembang Rabu pagi tanggal 24 Juni 2026 kembali memanas.

Dua wartawan senior, Zulhanan dan Edward Desmamora yang menggugat PT Bumi Citra Sumatera atau perusahaan koran Sumatera Ekspres (Sumeks) menjalani sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Ramadian Evrin dan Windi Siska yang menjadi saksi penggugat membenarkan semua bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat.

Diantaranya aset-aset yang dimiliki Sumeks berupa gedung kantor, tanah di depan kantor Sumeks, kebun Porang di KM 12, dan bahkan pernah mendengar Sumeks punya tabungan deposito dalam bentuk dollar Singapura.

Begitu juga dengan event-event yang digelar Sumeks dari tahun 2025-2026 seperti event Panjat Pinang di OPI Jakabaring, Lomba Mancing, Musi Run, dan Jalan Sehat HUT Kota Palembang 14 Juni 2026 dengan hadiah utama Mobil dan Umroh.

Begitu juga dengan event intern seperti rutin mancing di laut di Lampung yang menghabiskan biaya lebih dari 20 Juta untuk sekali sewa kapal.

Sihat Judin SH MH dan M Daud Dahlan SH MH pengacara penggugat Zulhanan dan Edward Desmamora menilai semua aset dan event yang dilakukan oleh Sumeks membuktikan operasional Sumeks baik-baik saja dan seperti tidak mengalami kerugian.

“Jika memang mengalami kerugian untuk apa menggelar event-event yang terlihat mewah apalagi hadiah utamanya Mobil dan Umroh. Begini saja logikanya, kalau rugi, ya tutup saja ngak usah adakan kegiatan lebih baik uangnya untuk gaji karyawan dan pesangon karyawan yang di-PHK,” tegas Sihat Judin SH MH.

Namun ada yang sangat miris, empat karyawan Sumeks yang sudah pensiun masih dikaryakan dan diberi jabatan lebih tinggi dari sebelumnya.

“Sangat aneh, sebuah perusahaan yang katanya merugi malah memperkerjakan lagi empat karyawan yang sudah pensiun. Bukannya efesiensi malah ini adalah pemborosan,” tambahnya.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Romi Sinatra dengan dua hakim anggota, Heryanto dan Thobari dengan Panitera Pengganti, Ferry Irawan sempat menegur Pengacara Hukum Sumeks. Pengacara Hukum Sumeks dari kantor pengacara Rajantara & Co yang diwakili oleh Deo SH yang memberikan pertanyaan kepada kedua saksi tergugat mengenai job desk redaktur.

“Job desk Redaktur dak usah lagi ditanyakan itu tidak termasuk dalam tuntutan. Nanti setelah sidang ini boleh ditanya tentang tugas utama seorang redaktur di warung kopi saja. pertanyaannya tidak mendasar,” tegur Romi Sinatra Ketua Majelis Hakim.

Agenda Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 8 Juli 2026 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized