Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 26 Sep 2026 17:39 WIB ·

Polsek Batanghari Leko Gagalkan Angkutan 11 Ribu Liter Diduga Solar Cong Ilegal ke Jambi


 Polsek Batanghari Leko Gagalkan Angkutan 11 Ribu Liter Diduga Solar Cong Ilegal ke Jambi Perbesar

Wartainsumsel.id | MUSI BANYUASIN — Polsek Batanghari Leko kembali melakukan penindakan terhadap dugaan pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal di wilayah hukumnya. Dalam patroli hunting yang digelar Jumat (25/9/2026), polisi mengamankan satu unit truk yang diduga membawa sekitar 11.000 liter minyak hasil penyulingan ilegal jenis Solar Cong.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Batanghari Leko IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H.

Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan satu unit Mitsubishi Canter warna biru toska dengan nomor polisi BH 8055 YN. Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui membawa sekitar 11.000 liter minyak yang diduga merupakan hasil penyulingan ilegal atau illegal refinery.

Berdasarkan pemeriksaan awal, muatan tersebut diduga akan dibawa keluar dari wilayah Musi Banyuasin menuju Jambi.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian melakukan pengawasan terhadap aktivitas angkutan minyak yang diduga berasal dari kegiatan penyulingan ilegal. Selain berpotensi melanggar ketentuan terkait distribusi dan pengangkutan minyak, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan risiko keselamatan serta dampak terhadap lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Batanghari Leko juga memberikan sosialisasi mengenai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Usai diamankan, kendaraan berikut sopir dan muatan minyak tersebut diserahkan kepada Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Batanghari Leko IPTU Agum Marenra menegaskan bahwa patroli hunting dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap aktivitas angkutan minyak yang diduga berasal dari penyulingan ilegal di wilayah hukumnya.

Selanjutnya, pihak Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin akan melakukan pendalaman terhadap kendaraan, sopir, asal-usul muatan, dokumen pengangkutan, serta tujuan distribusi minyak tersebut.
Polisi juga memastikan proses penindakan berlangsung aman dan kondusif.

Barang bukti yang diamankan:
Satu unit Mitsubishi Canter warna biru toska dengan nomor polisi BH 8055 YN.
Sekitar 11.000 liter minyak yang diduga hasil penyulingan ilegal jenis Solar Cong.
Satu orang sopir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Egy & Purdah yanti

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

K-MAKI Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Perumahan Griya Purnawirawan ASRI, Bangunan Beton Disebut Tidak Sesuai Site Plan

7 Oktober 2026 - 13:07 WIB

65 Tahun FKIP Unsri: Perkuat Integritas, Pacu Inovasi, dan Perluas Reputasi Global

7 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Trending di Uncategorized