Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 25 Jun 2026 09:41 WIB ·

POLSEK GUNUNG MEGANG AMANKAN PEMILIK SENJATA API RAKITAN, MASYARAKAT DIIMBAU SERAHKAN SENPI ILEGAL SECARA SUKARELA


 POLSEK GUNUNG MEGANG AMANKAN PEMILIK SENJATA API RAKITAN, MASYARAKAT DIIMBAU SERAHKAN SENPI ILEGAL SECARA SUKARELA Perbesar

Wartainsumsel.id | MUARA ENIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin dan mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait adanya seorang warga yang diduga memiliki senjata api rakitan.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 16.11 WIB, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, S.H. berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (26), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, yang kedapatan membawa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek,” ujar AKP KMS Erwin.

Penangkapan dilakukan di depan Alfamart Desa Ujan Mas Baru. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang selanjutnya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau membawa senjata api tanpa hak.

Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak pidana maupun kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian terdekat. Penyerahan secara sukarela merupakan langkah bijak untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Menurut AKP KMS Erwin, Polri akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar senjata api rakitan yang masih beredar dapat diserahkan kepada aparat kepolisian. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan daerah. Jangan menyimpan senjata api rakitan karena risikonya sangat besar. Serahkan kepada Polri demi keselamatan bersama dan demi terciptanya lingkungan yang aman bagi keluarga serta generasi mendatang,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

KASUS SERASI BANYUASIN: FAKTA PERSIDANGAN HARUS DITINDAKLANJUTI!

11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel: Komjen Pol Sandi Pamit Haru, Irjen Pol Rony Samtana Ajak Bersama Jaga Sumsel

11 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unitas Tamansiswa Palembang Ikuti Pembekalan KKN, Siap Mengabdi kepada Masyarakat

11 Oktober 2026 - 07:42 WIB

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

10 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Trending di Uncategorized