Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 25 Jun 2026 21:43 WIB ·

Polsek SU II Palembang Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Gudang, Ini Komitmen Polsek SU II Palembang Dalam Memberantas Tindak Kejahatan


 Polsek SU II Palembang Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Gudang, Ini Komitmen Polsek SU II Palembang Dalam Memberantas Tindak Kejahatan Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, – Komitmen Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang dalam memberantas tindak kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menggulung seorang pemuda spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan pemilik usaha. Pelaku berinisial ZK (22), warga Jalan Tangga Takat Laut, diringkus tanpa perlawanan di kediamannya setelah sempat buron.

​Aksi penjarahan ini menyasar sebuah gudang material milik Suharni Nori Koyana (43) yang berlokasi di Jalan KH Azhari, Lorong Alwi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari aksi pencurian tersebut saat para pekerjanya mendapati stok material bangunan di dalam gudang telah menyusut drastis.

​Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi malam yang sepi untuk melancarkan aksinya. Pelaku menyusup dengan cara memanjat pagar pembatas area gudang secara diam-diam.

​Dari dalam gudang tersebut, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini menggasak puluhan meter kabel tembaga dan ratusan batang besi behel. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp3.500.000,- dan langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolsek SU II.

​”Begitu menerima laporan resmi dari korban (LP/B-100/VI/2026), tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Melalui penyelidikan intensif, posisi pelaku berhasil kami lacak. Tersangka ZK langsung kami amankan di rumahnya, dan saat diinterogasi, ia telah mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Kompol Dedi Rahmad Hidayat.

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 171 batang besi behel berbentuk cincin yang belum sempat dipasarkan oleh pelaku.

​Saat ini, pihak penyidik Polsek SU II tengah merampungkan pemberkasan administrasi penyidikan (mindik) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tindakan nekatnya, ZK kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan pencurian dengan pemberatan.(*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized