Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 25 Jun 2026 21:43 WIB ·

Polsek SU II Palembang Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Gudang, Ini Komitmen Polsek SU II Palembang Dalam Memberantas Tindak Kejahatan


 Polsek SU II Palembang Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Gudang, Ini Komitmen Polsek SU II Palembang Dalam Memberantas Tindak Kejahatan Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, – Komitmen Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang dalam memberantas tindak kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menggulung seorang pemuda spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan pemilik usaha. Pelaku berinisial ZK (22), warga Jalan Tangga Takat Laut, diringkus tanpa perlawanan di kediamannya setelah sempat buron.

​Aksi penjarahan ini menyasar sebuah gudang material milik Suharni Nori Koyana (43) yang berlokasi di Jalan KH Azhari, Lorong Alwi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari aksi pencurian tersebut saat para pekerjanya mendapati stok material bangunan di dalam gudang telah menyusut drastis.

​Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi malam yang sepi untuk melancarkan aksinya. Pelaku menyusup dengan cara memanjat pagar pembatas area gudang secara diam-diam.

​Dari dalam gudang tersebut, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini menggasak puluhan meter kabel tembaga dan ratusan batang besi behel. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp3.500.000,- dan langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolsek SU II.

​”Begitu menerima laporan resmi dari korban (LP/B-100/VI/2026), tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Melalui penyelidikan intensif, posisi pelaku berhasil kami lacak. Tersangka ZK langsung kami amankan di rumahnya, dan saat diinterogasi, ia telah mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Kompol Dedi Rahmad Hidayat.

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 171 batang besi behel berbentuk cincin yang belum sempat dipasarkan oleh pelaku.

​Saat ini, pihak penyidik Polsek SU II tengah merampungkan pemberkasan administrasi penyidikan (mindik) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tindakan nekatnya, ZK kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan pencurian dengan pemberatan.(*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

KASUS SERASI BANYUASIN: FAKTA PERSIDANGAN HARUS DITINDAKLANJUTI!

11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel: Komjen Pol Sandi Pamit Haru, Irjen Pol Rony Samtana Ajak Bersama Jaga Sumsel

11 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unitas Tamansiswa Palembang Ikuti Pembekalan KKN, Siap Mengabdi kepada Masyarakat

11 Oktober 2026 - 07:42 WIB

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

10 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Trending di Uncategorized