Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 8 Sep 2026 12:10 WIB ·

PST Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal Sungai Lalan, Kerugian Negara Disebut Capai Rp160 Miliar


 PST Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal Sungai Lalan, Kerugian Negara Disebut Capai Rp160 Miliar Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sekaligus menyampaikan pernyataan sikap terkait
dugaan penyimpangan pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam orasi sekaligus Pernyataan sikap tersebut disampaikan PST di Kejati Sumsel, Selasa (8/9/2026), dengan menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ketua Umum PST Dian HS bersama Sekjen PST Sukirman menyatakan, pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama PST adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

PST mendesak Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

PST juga meminta pihak kejaksaan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan pengelolaan jasa pandu kapal, termasuk pihak yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan.

“Berdasarkan bahan yang kami terima, terdapat dugaan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp160 miliar. Nilai tersebut tentu harus diverifikasi melalui audit dan pemeriksaan resmi,”ujar Dian Ketua PST.

PST juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam laporan, antara lain Bupati Musi Banyuasin periode 2019–2024, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2024 serta pihak KSOP/UPP terkait sesuai kewenangan dan keterkaitannya.

Minta Kejati Sumsel Periksa Menyeluruh Atas persoalan tersebut, PST mendesak Kejati Sumsel melakukan telaah dan verifikasi terhadap seluruh informasi maupun dokumen yang disampaikan.

“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas PST.

PST berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sekaligus memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, massa aksi PST di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan terima kasih kepada PST yang telah melakukan aksi damai dan lancar di Kejati Sumsel.

“Terkait apa yang di sampaikan hari ini masalah sungai Lalan ke Kejati Sumsel masih dalam proses dan akan kami tindak lanjuti, serta akan kami sampaikan dengan pimpinan,”pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kebakaran Lahan 1 Hektare di Kertapati, Babinsa dan Satgas Karhutla Kodim 0418 Bergerak Cepat

8 Oktober 2026 - 07:51 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

K-MAKI Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Perumahan Griya Purnawirawan ASRI, Bangunan Beton Disebut Tidak Sesuai Site Plan

7 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Trending di Uncategorized