Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 11 Agu 2026 21:11 WIB ·

SATRESNARKOBA POLRES OGAN ILIR AMANKAN DIDUGA PENGEDAR DI TANJUNG RAJA


 SATRESNARKOBA POLRES OGAN ILIR AMANKAN DIDUGA PENGEDAR DI TANJUNG RAJA Perbesar

Wartainsumsel.id | OGAN ILIR – Senin, 10 Agustus 2026. Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang laki-laki berinisial _R Als SELAN_ (47) di wilayah Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan di kediamannya sekira pukul 20.10 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di sekitar rumah pelaku. Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Setelah cukup bukti, tim kemudian melakukan penindakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan:
1. 4 paket sabu dengan berat brutto 1,44 gram
2. Pecahan tablet warna hijau diduga ekstasi berat brutto 0,22 gram
3. 1 buah sekop plastik warna putih
4. 2 buah plastik klip bening
5. 1 kotak rokok merek Coffee
6. 1 potongan plastik hitam
7. Uang tunai Rp100.000
8. 1 unit HP Vivo Y33S warna biru

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari orang berinisial HG.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasatresnarkoba IPTU A. Surya, S.H.,M.Si. didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur,A.Md.Kep., S.H. menyampaikan pelaku disangkakan _Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana_ dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sudah melakukan tes urine, cek kesehatan, dan gelar perkara. Ke depan akan kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kasatresnarkoba.

Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Diharapkan warga terus melaporkan jika melihat peredaran narkoba di lingkungannya.

Kasi humas OI

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

PALI DARURAT Asap Disdik Perpanjang PJJ, Ribuan Siswa Kembali Belajar Dari Rumah Mulai 12 Oktober 2026

9 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polres Ogan Ilir Bersama Polsek dan BKO Polda Padamkan Karhutla di Desa Payakabung

9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Posko Karhutla Koramil 418-04/Kertapati, Cek Kesiapan Personel dan Peralatan

9 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Pemuda Sungai Jeruju Diduga Dibawa Paksa OTK, Keluarga Kebingungan Cari Keberadaan Romi

9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Berakhir di Jawa Barat, Tim Battosai Polsek Gelumbang Berhasil Menangkap Pelaku

9 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Trending di Uncategorized