PANDEGLANG – Seorang ayah berinisial S (39) warga Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, tega menyetubuhi dua anak kandung sendiri yang masih dibawah umur berinisial A (17) dan N (11). Saat ini terduga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Pandeglang.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Beni Sukirman mengatakan, kasus ini terungkap setelah kedua korban bercerita kepada ibu kandung tentang perbuatan sang ayah kepada mereka.
Mendengar cerita itu, sang ibu tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Anaknya ini cerita kepada ibu kandungnya dan langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Yang melaporkan itu ibu kandungnya,” kata Beni, Jumat (5/6/2026).
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi ternyata yang melakukan dugaan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan adalah bapak kandungnya sendiri berinisial S,” kata Beni, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa ini terjadi pada Desember 2025 lalu. Pungkasnya (GI)










