Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 21 Jul 2026 13:49 WIB ·

SIRA dan PST Pertanyakan Dakwaan Kasus Korupsi Irigasi Muara Enim, Komisi Kejaksaan Diminta Bertindak


 SIRA dan PST Pertanyakan Dakwaan Kasus Korupsi Irigasi Muara Enim, Komisi Kejaksaan Diminta Bertindak Perbesar

Wartainsumsel.id | Jakarta – SIRA bersama PST secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.

Pengaduan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya, kepada awak media, Selasa (21/07/26), SIRA dan PST menyebut telah melakukan kajian berdasarkan dokumen yang mereka peroleh, termasuk Surat Dakwaan Nomor: PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026. Menurut mereka, perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut menetapkan Kholizol Tamhullis, yang saat peristiwa diduga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta Raga Alan Sakti sebagai terdakwa.

SIRA dan PST menyatakan bahwa surat dakwaan memuat beberapa alternatif dakwaan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, maupun penerimaan hadiah atau janji. Namun, mereka menilai tidak terdapat penyebutan mengenai dugaan keterlibatan seorang bernama Harmison dalam uraian dakwaan tersebut.

Menurut SIRA dan PST, berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka atas nama Raga Alan Sakti yang dibuat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Harmison disebut beberapa kali. Sira dan PST berpendapat bahwa adanya perbedaan antara isi BAP dan uraian dalam surat dakwaan perlu mendapat perhatian dari lembaga pengawas kejaksaan agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan.

Atas dasar itu, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara dimaksud. Mereka juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, atau profesionalisme dalam proses penuntutan.

Selain itu, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan untuk memastikan seluruh proses penuntutan dilakukan secara independen, objektif, transparan, bebas dari intervensi pihak mana pun, serta menjamin bahwa seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum dipergunakan secara maksimal dalam persidangan. Mereka juga meminta agar Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung apabila ditemukan pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalisme berdasarkan hasil pemeriksaan.

SIRA dan PST menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang bersih. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ril).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized