Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 17 Sep 2026 11:36 WIB ·

SIRA dan PST Soroti Pengadaan Solar Cell Dishub Palembang Rp176,6 Miliar, Desak Kejari Usut Tuntas


 SIRA dan PST Soroti Pengadaan Solar Cell Dishub Palembang Rp176,6 Miliar, Desak Kejari Usut Tuntas Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyoroti dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Sorotan tersebut mencuat setelah SIRA dan PST mengklaim menemukan data terkait dua paket pengadaan solar cell dengan total pagu anggaran mencapai Rp176,665 miliar.

Berdasarkan data yang disampaikan SIRA dan PST, pada tahun 2025 terdapat pengadaan sebanyak 1.800 paket dengan pagu Rp56,88 miliar. Sementara pada tahun 2026 tercatat pengadaan 3.797 unit dengan pagu Rp119,785 miliar.

Nilai anggaran yang cukup besar tersebut membuat SIRA-PST mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari dasar kebutuhan, jumlah unit, lokasi pemasangan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, penyedia, realisasi pekerjaan, pembayaran hingga manfaat pengadaan bagi masyarakat.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SE, bersama Ketua Umum PST, Dian HS, meminta Kejaksaan Negeri Palembang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kedua kegiatan tersebut.

“Yang kami minta adalah pengusutan berdasarkan data, dokumen dan fakta. Mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, penerimaan barang, pemasangan hingga pembayaran,”ujarnya.

Selain itu, SIRA-PST meminta aparat penegak hukum membandingkan kegiatan tahun 2025 dan 2026 untuk memastikan tidak terdapat duplikasi atau tumpang tindih pengadaan, khususnya terkait lokasi, volume, spesifikasi, harga, penyedia maupun realisasi pemasangan.
Mereka juga mendesak dilakukan penelusuran terhadap realisasi dan aliran pembayaran, guna memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan pemerintah memiliki dasar dokumen dan sesuai dengan pekerjaan maupun barang yang benar-benar diterima.

SIRA dan PST menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum diminta dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait tuntutan penetapan tersangka, SIRA-PST menyatakan hal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, serta sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal persoalan ini berdasarkan data, dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

SIRA dan PST berharap Kejari Palembang memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

K-MAKI Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Perumahan Griya Purnawirawan ASRI, Bangunan Beton Disebut Tidak Sesuai Site Plan

7 Oktober 2026 - 13:07 WIB

65 Tahun FKIP Unsri: Perkuat Integritas, Pacu Inovasi, dan Perluas Reputasi Global

7 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Trending di Uncategorized