Wartainsumsel.id | Palembang, – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan atau YBH-SSB bersama warga terdampak menggelar aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (22/06/2026) pukul 10.00 WIB.
Aksi ini menyoroti dampak pembangunan gedung baru Bank Mandiri di Jl. Kapten Arivai, Kel. 24 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang yang dikerjakan PT. Adhi Karya – APG – KSO sejak Februari 2025.
Warga Keluhkan Getaran dan Kerusakan Rumah
YBH-SSB dan warga RT 22 RW 05 Kel. 24 Ilir menyampaikan sejumlah permasalahan. Sejak pekerjaan dimulai, warga mengaku tidak pernah diberikan sosialisasi, informasi AMDAL, maupun kajian dampak getaran dan kebisingan.
Puncaknya terjadi saat tahap pengeboran pondasi _bored pile_. Getaran kuat dirasakan warga dan menyebabkan kerusakan pada rumah.
“Kaca bergetar, dinding retak, lantai turun, atap bocor, plafon rusak, bahkan diduga terjadi perubahan struktur bangunan,” kata Koordinator Aksi perwakilan YBH-SSB, Agung.
Ia juga menyoroti jam kerja proyek yang melebihi kesepakatan. “Kerja proyek jalan 24 jam, lewat dari jam 21.00 WIB yang sudah disepakati. Kompensasi sembako dan uang tunai juga hanya diberikan sampai Oktober 2025, padahal pekerjaan masih lanjut sampai Desember 2025,” ujarnya.
Hingga saat ini pembangunan masih berlangsung, sementara kerusakan rumah warga belum dipulihkan secara menyeluruh.
7 Tuntutan Disampaikan ke DPRD
Dalam aksi tersebut, YBH-SSB menyerahkan aspirasi ke DPRD Provinsi Sumsel dan meminta digelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP untuk memanggil PT. Adhi Karya – APG – KSO.
Berikut 7 tuntutan YBH SumSel Berkeadilan bersama warga:
1. Hentikan pekerjaan yang menimbulkan kebisingan dan getaran di luar jam yang disepakati
2. Patuhi kesepakatan jam operasional dengan warga
3. Tunjuk tim independen untuk memeriksa kerusakan rumah warga dan hubungan kausal dengan proyek
4. Data ulang kerusakan rumah secara terbuka dan melibatkan perwakilan warga
5. Perbaiki seluruh kerusakan hingga kembali seperti semula atau berikan ganti rugi layak sesuai nilai riil
6. Bayar kerugian materiil dan imateriil akibat kebisingan, getaran, dan terganggunya aktivitas warga
7. Laksanakan pertemuan resmi dengan warga terdampak untuk penyelesaian secara musyawarah dan dituangkan dalam berita acara
Dorong DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan
YBH-SSB berharap DPRD Provinsi Sumsel sebagai wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami meminta DPRD menerima aspirasi dan memperjuangkan warga yang menjadi korban. Fasilitasi pertemuan melalui RDP dan dorong perusahaan bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan,” tutup Agung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Adhi Karya – APG – KSO belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.(Ril/Fan)










