Menu

Mode Gelap
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Anggota DPR RI Rahmawati Zainal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sekatak Buji Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Berita · 9 Jun 2026 11:47 WIB ·

Musyawarah Desa Aji Kuning Bentuk Panitia Pemilihan Anggota BPD 2026


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Pemerintah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning dengan suasana tertib dan dihadiri berbagai unsur masyarakat.

Musdes ini merupakan langkah awal yang krusial agar proses pengisian anggota BPD untuk masa jabatan berikutnya berjalan lancar, adil, dan demokratis. Panitia yang terbentuk nantinya bertugas menjalankan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD secara transparan sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Desa Aji Kuning, Syarifuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan panitia menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan desa yang aspiratif. Menurutnya, musdes ini menjadi langkah awal mengingat masa jabatan anggota BPD di Desa Aji Kuning akan segera berakhir pada tahun 2026.

“Kegiatan ini bertujuan membentuk panitia yang akan menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD secara transparan dan demokratis,” ujar Syarifuddin.

Turut hadir perwakilan Camat Sebatik Tengah, Sekretaris Kecamatan Darmiati, S.Sos. Dalam arahannya, Darmiati menekankan pentingnya mengikuti regulasi dalam proses pengisian anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar proses ini dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif.

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Sebatik Tengah, Hj. Hasna, memaparkan petunjuk teknis dan susunan panitia pengisian BPD. Panitia yang dibentuk akan bertugas mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil pengisian BPD. Dalam musyawarah tersebut, disepakati pula Surat Keputusan (SK) Panitia Pengisian BPD sebagai dasar hukum bagi panitia dalam melaksanakan tugasnya.

Berikut tugas pokok panitia yang telah disepakati:

· Menyusun tata tertib dan jadwal tahapan pemilihan BPD.

· Melakukan penjaringan dan pendaftaran bakal calon anggota BPD.

· Memverifikasi persyaratan administratif para calon.

· Menyelenggarakan proses pemilihan dan penetapan calon terpilih.

Adapun komposisi panitia dibentuk dengan ketentuan bersifat netral, jumlah anggota ganjil, serta keanggotaan diambil dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan unsur perempuan.

Musyawarah ditutup dengan kesepakatan pembentukan panitia yang akan segera bekerja sesuai tahapan yang ditetapkan. Diharapkan proses ini menghasilkan anggota BPD yang representatif, amanah, dan mampu menampung aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa Aji Kuning.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

HAMASS Kembali Soroti Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp. 9,5 M di BSB Capem. Bandara Mas !!!

9 June 2026 - 14:55 WIB

DALAM RANGKA DHARMA BAKTI KEBANGSAAN, YAYASAN NAFAS TUNGGAL NUSWANTORO ADAKAN MEMETRI PANCASILA

9 June 2026 - 14:53 WIB

Trending di Berita