Wartainsumsel.id | Palembang, – Sidang lanjutan gugatan dua mantan Wartawan Sumeks, Zulhanan dan Edward Desmamora terhadap Harian Pagi Sumeks di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Masih berlanjut. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu 17 Juni 2026 mengagendakan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Romi Sinatra dengan dua hakim anggota, Heryanto dan Thobari dengan Panitera Pengganti, Ferry Irawan mempertanyakan bukti-bukti dari pihak tergugat yang diupload di e-court. Majelis hakim meminta Pengacara tergugat yang diwakili oleh Deo SH dari kantor pengacara Rajantara & Co harus mengulang mengunggah berkas bukti di e-court sebelum sidang selanjutnya pekan depan.
“Semua bukti harus di-upload satu persatu tidak boleh di upload dalam satu bundel berkas. Jika di-upload satu bundel berkas berarti hanya ada satu bukti saja. Sidang selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2026 membahas pembuktian dan saksi-saksi dari penggugat,” pinta Ketua Majelis Hakim, Romi Sinatra.
Kesalahan ini terkesan disengaja oleh pihak pengacara tergugat. Pada sidang sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2026, pengacara tergugat juga salah mengunggah berkas Jawaban Replik di e-court. Begitu juga pada sidang pertama pada tanggal 15 April 2026, tim pengacara Sumeks juga tidak hadir dan dengan terpaksa majelis hakim harus menunda sidang pekan depan.
Saat dikonfirmasi setelah sidang, pengacara Sumeks, Deo SH membantah kliennya mengulur-gulur waktu dalam sidang ini. Dia mengaku baru pertama kali mengunggah berkas di e-court dan tidak tahu setiap bukti yang diunggah harus satu per-satu.
“Kami baru mengunggah berkas-berkas bukti pada malam dini hari sekitar pukul 24.00 WIB dan baru pertama kali mengunggah di e-court. Kami tidak ada niat ataupun terkesan menunda-nunda sidang,” kata usai sidang.
Pihak penggugat, Zulhanan dan Edward Desmamora dengan dua kuasa hukum mereka, Sihat Judin SH MH dan M Daud Dahlan SH MH berharap pengacara tergugat harus bersikap professional dan tahu aturan sidang di pengadilan. “Apa ada unsur kesengajaan untuk mengulur-ngulur waktu sidang atau memang ketidaktahuan pihak pengacara tergugat. Saya merasa aneh, pengacara tergugat mengatakan bukti dari mereka di upload pukul 12 malam tadi padahal majelis menegaskan bukti-bukti itu harus diupload batas akhir pukul 3 sore,” kata Sihat Judin SH MH.
Mantan wartawan senior Sumeks, Zulhanan dan Edward Desmamora menggugat Sumeks karena secara sepihak memberikan uang pesangon tidak sesuai hanya separuh setelah di-PHK. Bahkan lebih parah lagi Edward yang sudah bekerja selama 18 tahun itu, gajinya masih dibawah UMP Sumatera Selatan tak sampai Rp4 Juta.
Pengacara penggugat, M Daud Dahlan, menegaskan dalam masalah gaji wartawan maupun karyawan yang berada dibawah UMP atau UMR , seyogyanya pihak Disnakertrans Kota Palembang proaktif untuk turun mengecek perusahaan dimaksud. ‘’ Pihak Disnakertrans Kota Palembang harus turun dan berikan sanksi kepada Sumeks sebab PT CBS ini bukan masuk kategori UMK tapi perusahaan besar dengan aset miliaran rupiah,’’tegas M Daud kepada wartawan. (*)










