Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 10 Jul 2026 19:05 WIB ·

Polres Ogan Ilir melalui Polsek Muara Kuang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Tersangka Diamankan


 Polres Ogan Ilir melalui Polsek Muara Kuang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Tersangka Diamankan Perbesar

Wartainsumsel.id | Ogan Ilir – Tim Maung Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun II, Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim AIPTU Masjkum Sofwan, S.H., petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial J. (30) dan C.W. (19) di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/68/IX/2025/SUMSEL/RES OI/SEK MK tanggal 22 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban di Dusun II, Desa Munggu.

Modus operandi para tersangka diduga dengan cara merusak kunci pintu depan rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang diambil antara lain satu unit handphone merek ITEL warna hitam, satu unit salon, satu buah kalung perak, serta tiga buah anting perak.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Maung Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Muara Kuang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Muara Kuang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana.

«”Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polsek Muara Kuang akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Harry Setiawan.»

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

*HMS RES OI*

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Mahasiswa Fakultas Hukum Unitas Tamansiswa Palembang Ikuti Pembekalan KKN, Siap Mengabdi kepada Masyarakat

11 Oktober 2026 - 07:42 WIB

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

10 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Kabut Asap Kembali Melanda Palembang – Semutgatal: Jangan Biarkan Harapan Kita Tertutup Asap!

10 Oktober 2026 - 14:47 WIB

RD-PS Gelar Turnamen Mini Soccer Piala Wali Kota Palembang, Diikuti 24 Tim Pelajar

10 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Trending di Uncategorized