Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 14 Jul 2026 19:46 WIB ·

Polda Sumsel Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp95,9 Miliar, 11 Pelaku Tambang Ilegal Muara Enim Ditangkap


 Polda Sumsel Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp95,9 Miliar, 11 Pelaku Tambang Ilegal Muara Enim Ditangkap Perbesar

Wartainsumsel.id | Muara Enim  — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional dengan mengungkap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Muara Enim. Operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada 8 dan 10 Juli 2026 tersebut berhasil membongkar jaringan tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sebesar Rp8,6 miliar.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Polres Muara Enim jajaran Polda Sumatera Selatan berdasarkan delapan laporan polisi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal beserta lalu lintas angkutan batubara tanpa dokumen resmi di Desa Penyandingan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., memerintahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K., dan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Operasi pertama dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi stockpile ilegal. Petugas mendapati lima unit truk bermuatan batubara siap diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek serta dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.

Pengembangan penyidikan berlanjut pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Tim kembali mengamankan tiga pelaku tambahan, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Meskipun beberapa pelaku sempat berupaya melarikan diri, seluruhnya berhasil diamankan berkat kesigapan personel di lapangan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita empat unit alat berat ekskavator yang terdiri atas dua unit Kobelco, satu unit Liugong, dan satu unit Caterpillar, lima unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebelas unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pengungkapan ini memiliki arti strategis bagi negara karena tidak hanya menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara, melindungi kawasan pertambangan resmi, menjaga iklim investasi, serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional terhadap setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan pertambangan sebagai bagian dari komitmen menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia, mendukung program pemerintah dalam tata kelola minerba yang berkelanjutan, serta memastikan pembangunan ekonomi berjalan di atas kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

10 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Kabut Asap Kembali Melanda Palembang – Semutgatal: Jangan Biarkan Harapan Kita Tertutup Asap!

10 Oktober 2026 - 14:47 WIB

RD-PS Gelar Turnamen Mini Soccer Piala Wali Kota Palembang, Diikuti 24 Tim Pelajar

10 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Trending di Uncategorized