Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Hukum · 31 Jul 2026 15:30 WIB ·

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bongkar Pesta Sabu di Tanjung Raja Barat, Empat Pelaku Ditangkap


 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bongkar Pesta Sabu di Tanjung Raja Barat, Empat Pelaku Ditangkap Perbesar

Wartainsumsel.id | OGAN ILIR – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan tempat pesta sabu di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja, S.H., bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., serta Kanit II Satresnarkoba Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H., langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Saat memasuki rumah tersebut, petugas mendapati empat pria sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keempat tersangka masing-masing berinisial F (44), MRA (23), MS alias Aan (41), dan M (50). Selanjutnya, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap para tersangka beserta lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 9,78 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu seberat bruto 1,02 gram, satu bungkus plastik klip bening kecil, satu unit timbangan digital, satu buah sekop plastik, satu set alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp300.000, serta empat unit telepon seluler milik para tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan intensif, tes urine, koordinasi dengan Laboratorium Forensik, serta proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

> “Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap keluhan dan informasi masyarakat. Kami memastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di Kabupaten Ogan Ilir demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tim gabungan Polres Ogan Ilir dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

> “Polda Sumsel memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Ogan Ilir atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkesinambungan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SIRA dan PST Desak Pemerintah Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kawasan Stockpile Batu Bara Kertapati

4 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas

3 Agustus 2026 - 18:48 WIB

JAKOR Sumsel Soroti Dugaan Kegagalan Program Cetak Sawah Rp105 Miliar di Ogan Ilir, Desak Kadis Pertanian Mundur

3 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Dedek Chaniago: Negara Hukum, Pabrik Sawit Tanpa Izin Harus Ditindak Tegas

2 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Update Terbaru Pasca Ledakan Diduga Bom Perang Dunia II Di Biak

9 Juni 2026 - 12:04 WIB

Trending di Hukum