Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 7 Agu 2026 09:19 WIB ·

Sidang Gratifikasi Irigasi Air Lemutu Kembali Bergulir, Ahli Tegaskan Suap Libatkan Pemberi dan Penerima, Ketidakhadiran Saksi Harmizon Jadi Sorotan, SIRA dan PST Siap Gelar Aksi


 Sidang Gratifikasi Irigasi Air Lemutu Kembali Bergulir, Ahli Tegaskan Suap Libatkan Pemberi dan Penerima, Ketidakhadiran Saksi Harmizon Jadi Sorotan, SIRA dan PST Siap Gelar Aksi Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/8/2026).

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yang menjalani persidangan yakni anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, dan Raga Alan Sakti.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH, MH, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli mengenai konstruksi hukum tindak pidana suap dan gratifikasi. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah apakah tindak pidana suap selalu melibatkan dua pihak, yakni pemberi dan penerima suap, serta apakah keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menjawab hal tersebut, ahli menerangkan bahwa secara teori maupun konsep hukum pidana, tindak pidana suap memang melibatkan dua pihak.

“Secara teoritis ada pemberi suap dan penerima suap. Keduanya pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran masing-masing,” terang ahli di hadapan majelis hakim.

Pertanyaan serupa kemudian diajukan terkait tindak pidana gratifikasi. Ahli menjelaskan bahwa gratifikasi pada dasarnya juga melibatkan pihak pemberi dan penerima. Namun, penerapan pidananya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Secara dasar harus dilihat konstruksi hukumnya. Dalam teori terdapat pemberi dan penerima, tetapi penerapan pidananya mengikuti rumusan dalam undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Ketidakhadiran Harmizon Kembali Jadi Sorotan

Selain mendengarkan keterangan ahli, jalannya persidangan kembali diwarnai dengan absennya saksi Harmizon, yang disebut dalam surat dakwaan JPU.

Menurut informasi yang terungkap di persidangan, Harmizon telah empat kali dipanggil untuk memberikan kesaksian. Namun hingga kini ia belum juga hadir dengan berbagai alasan, mulai dari sakit, menjalankan ibadah umrah, hingga tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian berbagai pihak karena hingga kini belum terlihat adanya upaya pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap fakta perkara.

Usai persidangan, kedua terdakwa mengaku kecewa atas kembali tidak hadirnya Harmizon. Menurut mereka, kesaksian Harmizon sangat diperlukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh di persidangan.

“Kami mencari keadilan agar perkara ini menjadi terang benderang. Semua yang terjadi atas perintah dan arahan Harmizon, sedangkan pihak pemberi dalam perkara ini adalah Anggora. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai perkara ini secara objektif,” ujar kedua terdakwa.

SIRA dan PST Desak Harmizon Dihadirkan

Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rachmat Sandi, SH, bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS, turut menyayangkan kembali tidak hadirnya Harmizon dalam persidangan.

Menurut Rachmat Sandi, ketidakhadiran saksi yang telah berulang kali dipanggil tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penanganan perkara.
“Padahal saksi Harmizon sudah beberapa kali dipanggil untuk hadir, namun selalu ada berbagai alasan sehingga tidak dapat memberikan keterangan di persidangan. Kami berharap proses persidangan berjalan secara transparan dan seluruh saksi penting dapat dihadirkan,” ujarnya.

Sementara itu, Dian HS mengungkapkan bahwa pihaknya bersama SIRA berencana menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin mendatang. Aksi tersebut bertujuan mendorong agar saksi Harmizon kembali dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan.

“Kami berharap saksi Harmizon benar-benar hadir sehingga seluruh fakta persidangan dapat terungkap secara jelas dan proses hukum berjalan secara transparan,” pungkas Dian.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Universitas Sriwijaya Dorong Transformasi Digital Pendidikan, 31 Guru SMPN 1 Indralaya Utara Dilatih Manfaatkan AI melalui GURULAB-AI

7 Agustus 2026 - 09:57 WIB

SOAK Sumsel Desak JAMWAS Usut Dugaan Rekayasa OTT Wakil Bupati PALI, Ancam Kawal Kasus Hingga Tuntas

6 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Muhammad Toha Dorong Peningkatan Lulusan SMK

6 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SOAK Desak Kejati Sumsel Evaluasi Penanganan Kasus OTT Wakil Bupati PALI, Minta Dugaan Rekayasa Diusut

6 Agustus 2026 - 10:53 WIB

POSPERA Sumsel Gelar Dialog Publik Bahas Legalisasi Sumur Rakyat, Dorong Implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025

6 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Darurat Pengamanan Aset! 4.202 Kendaraan Dinas Pemkab Muba Disorot, 29 Unit Bernilai Miliaran Rupiah Ghaib Tanpa Kejelasan

5 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Trending di Uncategorized