Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 9 Agu 2026 19:02 WIB ·

Dituding Jual Emas Palsu, Pemilik Mustika Diamond Tempuh Jalur Hukum: Ada Dugaan Nota Berbeda


 Dituding Jual Emas Palsu, Pemilik Mustika Diamond Tempuh Jalur Hukum: Ada Dugaan Nota Berbeda Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, — Persoalan transaksi emas batangan 10 gram di Toko Emas Mustika Diamond, PTC Mall Palembang, berujung pada laporan polisi. Pihak toko membantah tudingan menjual emas palsu dan memilih menempuh jalur hukum setelah merasa nama baik serta usahanya dirugikan.

Pemilik Toko Emas Mustika Diamond, pasangan suami istri Rizki Irawan (32) dan Puput Mustika (31), melaporkan konsumen bernama Maulana Yunus ke Polda Sumatera Selatan.

Kuasa hukum pihak toko, Adv. Idasril Faisal Tanjung, SE, SH, MH, MM, mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam persoalan transaksi emas yang kemudian berkembang menjadi tudingan terhadap kliennya.

“Klien kami sudah puluhan tahun menjalankan usaha perdagangan emas dan selama ini tidak pernah memiliki catatan persoalan seperti ini. Karena itu, kami memilih menempuh proses hukum agar persoalan ini dapat diuji berdasarkan bukti,” kata Idasril saat konferensi pers, Minggu (9/8/2026).

Menurut pihak toko, persoalan bermula dari transaksi pada 5 Mei 2026. Saat itu, konsumen membeli emas batangan seberat 10 gram.

Pihak toko menyebut emas tersebut sempat diperiksa menggunakan aplikasi CertiEye dan dinyatakan sesuai oleh pembeli di hadapan saksi.

Persoalan baru muncul ketika konsumen kembali ke toko pada 21 Juni 2026 atau lebih dari satu bulan setelah transaksi. Kedatangannya disebut untuk menjual kembali emas yang sebelumnya dibeli.

Namun, pihak toko mengaku menemukan perbedaan pada barang yang dibawa konsumen.

“Ketika konsumen datang kembali, kami menemukan bahwa emas yang dibawa bukan barang yang kami kenali sebagai barang dari toko. Selain itu, terdapat perbedaan pada nota pembelian yang dibawa dengan dokumen asli toko,” ujar Puput Mustika.

Pihak toko juga menduga nota pembelian yang ditunjukkan konsumen telah dicetak ulang sehingga terdapat sejumlah detail yang disebut berbeda dari nota resmi.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan bahwa toko menjual emas palsu. Menurut pihak Mustika Diamond, tudingan tersebut disampaikan di hadapan sejumlah pengunjung sehingga dinilai berdampak terhadap reputasi usaha.

Kuasa hukum pihak toko menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang benar dalam perkara tersebut.

“Kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik memeriksa seluruh bukti dan keterangan para pihak untuk menemukan fakta yang sebenarnya,” tegas Idasril.

Puput menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihak toko telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi.

Pihak toko bahkan mengaku telah mendatangi Polsek Ilir Timur II untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Karena tidak ada titik temu dan kami menemukan dugaan perbedaan pada nota, akhirnya kami memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum. Laporan resmi kami ajukan pada 25 Juni 2026,” ungkap Puput.

Kini, pihak Toko Emas Mustika Diamond menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada penyidik Polda Sumsel. Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan perbedaan fisik maupun detail nota pembelian serta dokumen pendukung lainnya.

Pihak toko berharap proses penyelidikan dapat mengungkap secara terang duduk perkara transaksi emas 10 gram tersebut, termasuk memastikan keaslian barang dan dokumen yang menjadi bagian dari sengketa.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kebenaran mengenai dugaan emas palsu maupun persoalan nota pembelian selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

PALI DARURAT Asap Disdik Perpanjang PJJ, Ribuan Siswa Kembali Belajar Dari Rumah Mulai 12 Oktober 2026

9 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polres Ogan Ilir Bersama Polsek dan BKO Polda Padamkan Karhutla di Desa Payakabung

9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Posko Karhutla Koramil 418-04/Kertapati, Cek Kesiapan Personel dan Peralatan

9 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Pemuda Sungai Jeruju Diduga Dibawa Paksa OTK, Keluarga Kebingungan Cari Keberadaan Romi

9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Berakhir di Jawa Barat, Tim Battosai Polsek Gelumbang Berhasil Menangkap Pelaku

9 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Trending di Uncategorized