Wartainsumsel.id | Palembang – Memasuki musim kemarau dengan kondisi cuaca panas dan angin yang berpotensi mempercepat penyebaran api, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran.
Kapolsek Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang, Kompol Dedy Rahmat Hidayat, SH, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terjadinya kebakaran yang dapat meluas dengan cepat, sekaligus mengantisipasi munculnya kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Jangan membakar sampah sembarangan dan jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca panas ditambah tiupan angin dapat membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan,” demikian imbauan Kapolsek SU II.
Tiga Bahaya Membakar Sampah dan Lahan
Pembakaran sampah dan lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran, tetapi juga dapat memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Pertama, risiko kebakaran tinggi. Rumput, daun kering dan semak-semak sangat mudah terbakar, terlebih ketika kondisi lingkungan kering. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat merambat akibat tiupan angin.
Kedua, membahayakan kesehatan. Asap hasil pembakaran dapat mencemari udara dan mengganggu kualitas udara. Paparan asap tebal juga berpotensi memicu gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Ketiga, merusak lingkungan. Pembakaran lahan dapat mengurangi unsur hara tanah, membunuh organisme dan ekosistem di dalamnya serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Ada Ancaman Sanksi Pidana
Masyarakat juga diminta memahami bahwa pembakaran sampah maupun pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berimplikasi hukum.
Ketentuan terkait larangan dan sanksi antara lain terdapat dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ketentuan sanksi yang berbeda sesuai perbuatan dan kondisi lahannya.
Dalam imbauan tersebut juga ditegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dikenakan ancaman pidana berat. Pasal 108 UU PPLH mengatur pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai unsur dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran secara sembarangan, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering.
Kapolsek SU II mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran sejak dini. Apabila menemukan kejadian kebakaran atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polri 110.
“Mencegah kebakaran jauh lebih baik daripada harus menanggung kerugian akibat api. Mari bersama menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pesan Kompol Dedy Rahmat Hidayat. (*)










