Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 20 Agu 2026 16:05 WIB ·

PST Desak Kejati Sumsel Periksa Pembebanan Biaya PKL, PPKM dan PBL Poltekkes Kemenkes Palembang Rp37,6 Juta per Mahasiswa


 PST Desak Kejati Sumsel Periksa Pembebanan Biaya PKL, PPKM dan PBL Poltekkes Kemenkes Palembang Rp37,6 Juta per Mahasiswa Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, – Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan menyatakan akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pembebanan biaya PKL, PPKM, dan PBL pada Program Studi Diploma Tiga Teknologi Laboratorium Medis Poltekkes Kemenkes Palembang Tahun Akademik 2026/2027.

PST menyoroti besaran biaya yang disebut mencapai Rp37.600.000 per mahasiswa sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor PP.02.03/F.XL/8471/2026.

Ketua PST Dian HS, didampingi Sekjen PST Sukirman, menilai besaran biaya tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait dasar perhitungan, transparansi penyusunan anggaran, mekanisme penetapan tarif, hingga kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PST, langkah yang dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas P dalam pernyataannya.

PST mendasarkan langkahnya antara lain pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, PST juga merujuk pada ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BLU dan peran serta masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tujuh Tuntutan PST

Dalam laporan pengaduan dan aksi damai tersebut, PST menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel.

Pertama, mendesak Kepala Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan awal terhadap kebijakan pembebanan biaya PKL, PPKM dan PBL Tahun Akademik 2026/2027.

Kedua, meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses penyusunan, penetapan dan penggunaan anggaran yang menjadi dasar penetapan biaya Rp37,6 juta per mahasiswa.

Ketiga, PST meminta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pendukung, mekanisme penunjukan lokasi PKL serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan.

Keempat, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan penyimpangan administrasi maupun tindak pidana, PST mendesak agar penanganannya ditingkatkan sesuai hukum yang berlaku.

Kelima, PST meminta Poltekkes Kemenkes Palembang membuka secara transparan rincian komponen biaya PKL, PPKM dan PBL kepada publik.

Keenam, PST menyatakan menolak segala bentuk pembebanan biaya pendidikan yang tidak didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, kewajaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, PST menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan dan penyelesaian.

PST Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

Dian HS mengatakan PST merupakan organisasi pemuda yang menempatkan diri sebagai agent of change dan kontrol sosial, serta memiliki kepedulian terhadap berbagai persoalan sosial, pemerintahan dan dugaan korupsi di Sumatera Selatan.

PST juga mengajak masyarakat, mahasiswa, pemuda, LSM dan aktivis untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi roda pemerintahan.

“Kontrol sosial merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya mahasiswa dan orang tua mahasiswa, dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan,” ujar PST.

PST menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka sehingga persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dengan laporan pengaduan tersebut, PST berharap Kejati Sumsel dapat memberikan perhatian terhadap persoalan pembebanan biaya tersebut serta memastikan pengelolaan anggaran dan kebijakan pendidikan berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi dan kepentingan publik.(*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

PALI DARURAT Asap Disdik Perpanjang PJJ, Ribuan Siswa Kembali Belajar Dari Rumah Mulai 12 Oktober 2026

9 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polres Ogan Ilir Bersama Polsek dan BKO Polda Padamkan Karhutla di Desa Payakabung

9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Posko Karhutla Koramil 418-04/Kertapati, Cek Kesiapan Personel dan Peralatan

9 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Pemuda Sungai Jeruju Diduga Dibawa Paksa OTK, Keluarga Kebingungan Cari Keberadaan Romi

9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Berakhir di Jawa Barat, Tim Battosai Polsek Gelumbang Berhasil Menangkap Pelaku

9 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Trending di Uncategorized