Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 20 Agu 2026 19:12 WIB ·

Diduga Gelapkan Uang Rp23,5 Juta, Warga Palembang Laporkan Terlapor ke Polisi


 Diduga Gelapkan Uang Rp23,5 Juta, Warga Palembang Laporkan Terlapor ke Polisi Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, — Dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan dilaporkan terjadi di wilayah Gandus, Kota Palembang. Seorang warga bernama Eko Juliadi melaporkan perkara tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada 7 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2646/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana disebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 20.53 WIB di kawasan Jalan M. Amin Fauzi, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp23,5 juta akibat dugaan perbuatan tersebut.

Berawal dari Permintaan Uang untuk Keperluan Sekolah
Dalam keterangannya kepada kepolisian, korban menyebut terlapor awalnya meminta bantuan untuk memasukkan dua orang anak sebagai saksi sekolah ke SMA Negeri 1 Palembang dan SMA Negeri 13 Palembang.

Setelah itu, terlapor diduga kembali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya administrasi pengurusan masuk sekolah.

Karena percaya, korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada terlapor. Namun, setelah uang diberikan, anak yang disebut akan dimasukkan ke sekolah tersebut disebut tidak diterima sebagaimana yang dijanjikan.

Korban bersama saksi kemudian mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa uang yang telah diberikan kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Korban juga menyebut terlapor sebelumnya berjanji mengembalikan uang tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, hingga laporan dibuat, uang tersebut disebut belum dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp23.500.000.
Polisi Teruskan ke Piket Reskrim
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian tertanggal 7 Agustus 2026, pihak Polrestabes Palembang menyatakan laporan/pengaduan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa laporan diteruskan kepada Piket Reskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan perkara sebagaimana tercantum dalam surat tersebut diarahkan untuk berkoordinasi dengan Baminpos Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Perkara ini masih berada dalam proses penyelidikan. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dugaan penipuan dan/atau penggelapan saat ini dapat diproses berdasarkan ketentuan KUHP baru. Polri juga telah menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026.(*)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

PALI DARURAT Asap Disdik Perpanjang PJJ, Ribuan Siswa Kembali Belajar Dari Rumah Mulai 12 Oktober 2026

9 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polres Ogan Ilir Bersama Polsek dan BKO Polda Padamkan Karhutla di Desa Payakabung

9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Posko Karhutla Koramil 418-04/Kertapati, Cek Kesiapan Personel dan Peralatan

9 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Pemuda Sungai Jeruju Diduga Dibawa Paksa OTK, Keluarga Kebingungan Cari Keberadaan Romi

9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Berakhir di Jawa Barat, Tim Battosai Polsek Gelumbang Berhasil Menangkap Pelaku

9 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Trending di Uncategorized