Wartainsumsel.id | BANYUASIN — Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan keberadaan personel fiktif dalam 19 paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2025.
Jum’at (21/08/2026), Ketua K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, mengatakan temuan tersebut patut menjadi perhatian serius karena menyangkut pembayaran tenaga ahli atau personel yang disebut tidak terlibat secara nyata dalam pekerjaan. Berdasarkan dokumen yang dirujuk K-MAKI, terdapat 53 personel yang tercantum dalam kontrak pada 19 paket pekerjaan, tetapi tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
“Ini yang kami soroti. Ada personel yang tercantum dalam kontrak, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pekerjaan. Artinya, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana proses verifikasi personel dan pembayaran bisa dilakukan,” kata Boni.
Menurut Boni, persoalan tersebut tidak dapat hanya dilihat sebagai kesalahan administrasi. Sebab, pembayaran Biaya Langsung Personel (BLP) terhadap tenaga yang tidak bekerja berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran dan berdampak pada keuangan daerah.
Dalam dokumen yang menjadi dasar konfirmasi K-MAKI, kelebihan pembayaran BLP pada 19 paket pekerjaan tersebut disebut mencapai Rp471,99 juta. Dokumen itu juga mencantumkan rekomendasi koreksi sebesar Rp424,29 juta. K-MAKI meminta Dinas PUPR menjelaskan secara terbuka status pengembalian dana serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut.
Investigasi K-MAKI Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengatakan pihaknya mempertanyakan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan kontrak jasa konsultansi. Menurut dia, keberadaan puluhan personel yang tidak terlibat tetapi tercantum dalam kontrak menunjukkan adanya celah dalam proses pengendalian dan verifikasi pekerjaan.
“Kalau personel yang tidak bekerja bisa tercantum dalam kontrak dan pembayarannya tetap terealisasi, ini harus dijelaskan. Siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana dokumen pembayaran diperiksa, dan sejauh mana pengawasan dilakukan,” ujar Sepriadi.
K-MAKI juga menyoroti persoalan tersebut karena temuan terkait pengelolaan anggaran dinilai perlu dicegah agar tidak berulang. Mereka meminta Dinas PUPR Banyuasin memperbaiki pengawasan sejak tahap penyusunan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran.
Boni mengatakan K-MAKI akan terus memantau tindak lanjut temuan BPK tersebut. Selain meminta kejelasan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran, K-MAKI mendorong adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan agar pembayaran jasa konsultansi benar-benar diberikan kepada personel yang bekerja sesuai kontrak.
(Tim)










