Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 18 Sep 2026 11:59 WIB ·

FPR OKU Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan SP 1–SP 2 Desa Markisa Rp8,2 Miliar


 FPR OKU Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan SP 1–SP 2 Desa Markisa Rp8,2 Miliar Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Front Perlawanan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu (FPR OKU) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan SP 1 menuju SP 2 Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ), Sumatera Selatan. Jum’at (18/09/26).

Proyek yang disebut memiliki nilai pekerjaan lebih dari Rp8,2 miliar tersebut menjadi sorotan FPR OKU karena dinilai perlu mendapatkan penanganan hukum yang jelas dan transparan.

Koordinator FPR OKU, Zikirullah, mengatakan pihaknya mendesak Kejati Sumsel memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.

“Kami mendorong agar seluruh fakta hukum ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, volume dan kualitas pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban proyek,” ujar Zikirullah dalam penyampaian aspirasinya.

FPR OKU juga meminta agar setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, tanpa tebang pilih maupun intervensi dari pihak mana pun.

Selain itu, FPR OKU mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan atau penegakan hukum.

Zikirullah menegaskan, kritik dan pengawasan publik bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Menurutnya, seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Usut berdasarkan fakta, tegakkan berdasarkan hukum, dan berikan kepastian kepada publik,” tegasnya.

Sementara itu, massa aksi Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten OKU di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan terima kasih kepada FPR OKU yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.

“Terkait apa yang di sampaikan dan di laporkan hari ini ke Kejati Sumsel akan kami tindak lanjuti, dan nanti akan kami sampaikan dengan pimpinan, dan selanjutnya kita akan berkoordinasi mengenai perkembangan selanjutnya,”pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

K-MAKI Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Perumahan Griya Purnawirawan ASRI, Bangunan Beton Disebut Tidak Sesuai Site Plan

7 Oktober 2026 - 13:07 WIB

65 Tahun FKIP Unsri: Perkuat Integritas, Pacu Inovasi, dan Perluas Reputasi Global

7 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Trending di Uncategorized