Wartainsumsel.id | Palembang – Kinerja DPRD Sumatera Selatan disorot. Di saat kabut asap Karhutla mengepung Sumsel, dewan justru menggelar Rapat Paripurna XLII penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 pada Sabtu (26/9/2026) hingga malam hari.
Pembahasan anggaran triliunan rupiah dengan pola sistem kebut semalam (SKS) itu dinilai mengangkangi transparansi.
Yang lebih parah, Barisan Perlawanan Rakyat (BPR) Sumsel mengungkap dugaan cacat prosedural di komisi-komisi gemuk.
“Komisi II dan Komisi V yang bahas pos paling krusial, ekonomi dan infrastruktur, diduga rapatnya tidak kuorum tapi tetap dipaksakan jalan. Ini anomali!” ujar Koordinator Aksi BPR Sumsel, Farhan, Senin (28/9/2026).
Menurut Farhan, jika kuorum saja tidak terpenuhi, bagaimana mungkin dokumen KUA-PPAS bisa lolos ke Paripurna? BPR menyebut ini cacat prosedural serius yang tak bisa ditoleransi.
BPR juga mengingatkan, pengesahan APBD-P yang ugal-ugalan di tengah pendapatan daerah yang turun dan beban penanganan Karhutla berpotensi jadi bom waktu utang baru yang tidak sah.
BPR menegaskan, manuver ini punya konsekuensi hukum. Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur Tanggung Jawab Pribadi Mutlak.
Setiap pejabat yang mengambil keputusan berakibat pengeluaran APBD tanpa dasar anggaran sah, wajib tanggung jawab pribadi.
“Ada dua jerat. Pertama TGR, harta pribadi pejabat bisa disita untuk ganti rugi negara. Kedua, Pasal 3 UU Tipikor soal penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
BPR Sumsel yang dikoordinatori Kodol dan Farhan, dengan korlap Ryamizar dan Fuad, memastikan akan menggelar aksi besar di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (30/9/2026) pukul 13.00 WIB.
Mereka menuntut pimpinan DPRD Sumsel buka transparansi jadwal rapat dan menjelaskan alasan rapat APBD-P digelar malam hari secara tertutup.(*)










