Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 28 Sep 2026 07:42 WIB ·

Rapat APBD-P Malam-Malam Saat Sumsel Diselimuti Asap, DPRD Sumsel Disorot: Komisi II dan V Diduga Tak Kuorum


 Rapat APBD-P Malam-Malam Saat Sumsel Diselimuti Asap, DPRD Sumsel Disorot: Komisi II dan V Diduga Tak Kuorum Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Kinerja DPRD Sumatera Selatan disorot. Di saat kabut asap Karhutla mengepung Sumsel, dewan justru menggelar Rapat Paripurna XLII penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 pada Sabtu (26/9/2026) hingga malam hari.

Pembahasan anggaran triliunan rupiah dengan pola sistem kebut semalam (SKS) itu dinilai mengangkangi transparansi.

Yang lebih parah, Barisan Perlawanan Rakyat (BPR) Sumsel mengungkap dugaan cacat prosedural di komisi-komisi gemuk.

“Komisi II dan Komisi V yang bahas pos paling krusial, ekonomi dan infrastruktur, diduga rapatnya tidak kuorum tapi tetap dipaksakan jalan. Ini anomali!” ujar Koordinator Aksi BPR Sumsel, Farhan, Senin (28/9/2026).

Menurut Farhan, jika kuorum saja tidak terpenuhi, bagaimana mungkin dokumen KUA-PPAS bisa lolos ke Paripurna? BPR menyebut ini cacat prosedural serius yang tak bisa ditoleransi.

BPR juga mengingatkan, pengesahan APBD-P yang ugal-ugalan di tengah pendapatan daerah yang turun dan beban penanganan Karhutla berpotensi jadi bom waktu utang baru yang tidak sah.

BPR menegaskan, manuver ini punya konsekuensi hukum. Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur Tanggung Jawab Pribadi Mutlak.

Setiap pejabat yang mengambil keputusan berakibat pengeluaran APBD tanpa dasar anggaran sah, wajib tanggung jawab pribadi.

“Ada dua jerat. Pertama TGR, harta pribadi pejabat bisa disita untuk ganti rugi negara. Kedua, Pasal 3 UU Tipikor soal penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

BPR Sumsel yang dikoordinatori Kodol dan Farhan, dengan korlap Ryamizar dan Fuad, memastikan akan menggelar aksi besar di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (30/9/2026) pukul 13.00 WIB.

Mereka menuntut pimpinan DPRD Sumsel buka transparansi jadwal rapat dan menjelaskan alasan rapat APBD-P digelar malam hari secara tertutup.(*)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

K-MAKI Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Perumahan Griya Purnawirawan ASRI, Bangunan Beton Disebut Tidak Sesuai Site Plan

7 Oktober 2026 - 13:07 WIB

65 Tahun FKIP Unsri: Perkuat Integritas, Pacu Inovasi, dan Perluas Reputasi Global

7 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Trending di Uncategorized