Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 18 Agu 2026 21:35 WIB ·

Bupati Asgianto Diperiksa KPK, Pemkab PALI Imbau Warga Tetap Tenang


 Bupati Asgianto Diperiksa KPK, Pemkab PALI Imbau Warga Tetap Tenang Perbesar

Wartainsumsel.id | PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menarik kesimpulan terkait pemanggilan Bupati PALI Asgianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kabag Prokopim Setda PALI, Firman Irpama, menegaskan bahwa Asgianto dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Pemanggilan Bupati PALI dalam kapasitas sebagai saksi perlu dipahami secara proporsional,” kata Irpama, Selasa (18/8/2026).

Menurut Irpama, pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya kesamaan Pengendali Teknis (Dalnis) BPK yang bertugas di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi maupun membuat kesimpulan sendiri sebelum adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum.

“Masyarakat PALI kami imbau tetap tenang, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menarik kesimpulan sebelum adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Irpama menjelaskan, Bupati PALI Asgianto telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (18/8/2026).

“Beliau diperiksa sekitar dua jam, setelah waktu Zuhur sampai menjelang Ashar, bertempat di Kantor BPKP Sumsel,” kata Irpama.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam membuat suatu perkara menjadi terang.

“Seluruh proses hukum hendaknya diberikan ruang untuk berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh keterangan dan membuat perkara menjadi terang,” jelasnya.

Sementara itu, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Pemkab PALI disebut berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Diketahui, selain Asgianto, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yakni Inspektur Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD M. Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Ratna Pinarti.

Pemanggilan tersebut dilakukan KPK untuk mendalami perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

(Enggi Marlisa)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

PALI DARURAT Asap Disdik Perpanjang PJJ, Ribuan Siswa Kembali Belajar Dari Rumah Mulai 12 Oktober 2026

9 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polres Ogan Ilir Bersama Polsek dan BKO Polda Padamkan Karhutla di Desa Payakabung

9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Posko Karhutla Koramil 418-04/Kertapati, Cek Kesiapan Personel dan Peralatan

9 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Pemuda Sungai Jeruju Diduga Dibawa Paksa OTK, Keluarga Kebingungan Cari Keberadaan Romi

9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Berakhir di Jawa Barat, Tim Battosai Polsek Gelumbang Berhasil Menangkap Pelaku

9 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Trending di Uncategorized