Wartainsumsel.id | Palembang, — Dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan dilaporkan terjadi di wilayah Gandus, Kota Palembang. Seorang warga bernama Eko Juliadi melaporkan perkara tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada 7 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2646/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana disebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 20.53 WIB di kawasan Jalan M. Amin Fauzi, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp23,5 juta akibat dugaan perbuatan tersebut.
Berawal dari Permintaan Uang untuk Keperluan Sekolah
Dalam keterangannya kepada kepolisian, korban menyebut terlapor awalnya meminta bantuan untuk memasukkan dua orang anak sebagai saksi sekolah ke SMA Negeri 1 Palembang dan SMA Negeri 13 Palembang.
Setelah itu, terlapor diduga kembali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya administrasi pengurusan masuk sekolah.
Karena percaya, korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada terlapor. Namun, setelah uang diberikan, anak yang disebut akan dimasukkan ke sekolah tersebut disebut tidak diterima sebagaimana yang dijanjikan.
Korban bersama saksi kemudian mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa uang yang telah diberikan kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Korban juga menyebut terlapor sebelumnya berjanji mengembalikan uang tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, hingga laporan dibuat, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp23.500.000.
Polisi Teruskan ke Piket Reskrim
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian tertanggal 7 Agustus 2026, pihak Polrestabes Palembang menyatakan laporan/pengaduan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa laporan diteruskan kepada Piket Reskrim untuk dilakukan penyelidikan.
Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan perkara sebagaimana tercantum dalam surat tersebut diarahkan untuk berkoordinasi dengan Baminpos Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Perkara ini masih berada dalam proses penyelidikan. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dugaan penipuan dan/atau penggelapan saat ini dapat diproses berdasarkan ketentuan KUHP baru. Polri juga telah menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026.(*)










