Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 23 Jul 2026 10:48 WIB ·

IAC Laporkan Dugaan KKN Proyek Jalan di Dinas PUTR PALI ke Kejaksaan Agung RI


 IAC Laporkan Dugaan KKN Proyek Jalan di Dinas PUTR PALI ke Kejaksaan Agung RI Perbesar

Wartainsumsel.id | Jakarta– Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) melaporkan dugaan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada sejumlah proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kamis (23/07/26).

Ketua Umum IAC, Andika Pratama, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

Dalam laporannya, IAC menyoroti dua paket pekerjaan yang diduga bermasalah, yakni ;

1.Pembangunan jalan cor beton di wilayah Talang Kelapa yang dikerjakan oleh CV Salsabila Putri dengan anggaran sebesar Rp.788.096.053,24, APBD tahun 2025.

2.pembangunan Jalan TPA Handayani Mulia yang juga dikerjakan oleh CV Salsabila Putri dengan Angaran sebesar Rp.1.481.912.125,97 APBD Tahun 2025

Menurut IAC, terdapat dugaan bahwa proses penetapan pemenang tender telah diarahkan atau dikondisikan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun Bill of Quantity (BQ), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi praktik KKN pada proyek-proyek tersebut agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Andika Pratama.

Melalui surat tersebut, IAC juga meminta Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) guna melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait.

Adapun pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencanaan, konsultan pengawas, hingga pihak pelaksana atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.(Ril)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

10 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Kabut Asap Kembali Melanda Palembang – Semutgatal: Jangan Biarkan Harapan Kita Tertutup Asap!

10 Oktober 2026 - 14:47 WIB

RD-PS Gelar Turnamen Mini Soccer Piala Wali Kota Palembang, Diikuti 24 Tim Pelajar

10 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Trending di Uncategorized