Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 29 Sep 2026 21:56 WIB ·

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa Bergulir ke Penuntutan, Ini Penjelasan Kejati Sumsel


 Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa Bergulir ke Penuntutan, Ini Penjelasan Kejati Sumsel Perbesar

Wartainsumsel.id | PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pemalsuan dokumen akta autentik yang melibatkan tersangka Tuti Apriani, S.H. binti H. Amir S,yarifudin.

Pelimpahan tahap II tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kepada pihak kejaksaan pada Selasa (29/9/2026).

Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1578/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN yang dibuat pada 10 November 2025.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menggunakan dokumen yang dipersoalkan keasliannya berupa Akta Notaris Nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 tentang pembukaan cabang PT Kartika Ekayasa. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Dwikora II, Kota Palembang, dengan pihak yang disebut sebagai korban yakni M. Alnando dan PT Kartika Ekayasa.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses perkara kemudian berlanjut pada tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pelimpahan tersebut adalah status penahanan tersangka.

Terkait alasan tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian, Iwan menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik Polda Sumsel dalam tahap penyidikan.

Sementara setelah tahap II dilaksanakan, kewenangan terkait langkah penahanan selanjutnya berada pada pihak kejaksaan yang menangani perkara tersebut.

“Kita tunggu kebijakan dari Kejaksaan Negeri Palembang, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, karena kewenangannya ada di sana,” ujar Iwan Setiadi.

Kejati Sumsel selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Keputusan mengenai penahanan tersangka akan ditentukan berdasarkan kewenangan dan pertimbangan jaksa yang menangani perkara.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat serta keterangan palsu dalam akta autentik.

Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan proses hukum berikutnya hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan juga menegaskan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.(*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

K-MAKI Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Perumahan Griya Purnawirawan ASRI, Bangunan Beton Disebut Tidak Sesuai Site Plan

7 Oktober 2026 - 13:07 WIB

65 Tahun FKIP Unsri: Perkuat Integritas, Pacu Inovasi, dan Perluas Reputasi Global

7 Oktober 2026 - 12:41 WIB

HAMASS Soroti Pembangunan Gedung Kejari Lahat Pakai APBD, Desak Kejati Sumsel Turun Tangan

7 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Trending di Uncategorized