Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 12 Agu 2026 16:20 WIB ·

Nekat Jual HP Berujung Penusukan, Polsek Seberang Ulu Dua Palembang Berhasil Tangkap Pelaku


 Nekat Jual HP Berujung Penusukan, Polsek Seberang Ulu Dua Palembang Berhasil Tangkap Pelaku Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, – Niat menjual telepon seluler (HP) melalui marketplace berujung petaka. Seorang pria di Palembang menjadi korban penusukan setelah bertemu dengan calon pembeli yang diduga justru merampas HP menggunakan senjata tajam.

Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Keluarga II, RT 033/RW 003, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Korban diketahui bernama Riski Yadi (25), seorang buruh harian lepas. Sementara terduga pelaku adalah WP (21), warga kawasan Lima Belas Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Berawal dari Transaksi HP di Marketplace
Peristiwa bermula ketika korban melihat iklan penjualan HP di marketplace sekitar pukul 13.00 WIB. Korban kemudian menghubungi pelaku dan keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi.

Saat bertemu, korban dan pelaku menuju sebuah pegadaian di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, untuk menebus HP yang hendak dijual tersebut.

Setelah HP ditebus dengan nilai sekitar Rp700 ribu, pelaku menyerahkan HP kepada korban. Namun, pelaku kemudian mengajak korban mengambil kotak HP di rumahnya.

Dalam perjalanan, pelaku justru mengarahkan korban ke kawasan Lorong Keluarga II yang saat itu dalam kondisi sepi.

Di lokasi tersebut, pelaku meminta korban menghentikan sepeda motornya. Tak disangka, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke tubuh korban sembari meminta HP yang baru saja dibeli.

Korban yang berusaha mempertahankan HP tersebut kemudian mencoba melawan dan merampas pisau yang dipegang pelaku. Namun, pelaku diduga menusukkan pisau berkali-kali ke arah tubuh dan kepala korban.

Korban Mengalami Sejumlah Luka
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka tusuk pada bagian belakang kepala yang mendapat dua jahitan, luka gores pada lengan kiri, luka pada pergelangan telapak tangan kanan, luka gores di bagian perut serta beberapa luka gores di bagian belakang tubuh.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan melarikan diri.

Teriakan korban kemudian terdengar oleh A. Roni, Ketua RT setempat, yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Saksi langsung keluar dan mendapati korban dalam kondisi terluka.

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.

Delapan Bulan Diburu, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa Wibi Prayoga berada di kawasan Jalan Kol H Burlian KM 7, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Wibi tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Seberang Ulu II Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Infinix Hot 50i warna hitam, satu buah jaket warna hijau army, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka melarikan diri setelah kejadian.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH, melalui laporan ungkap kasus menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti serta gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 479 KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli melalui marketplace, terutama saat bertemu dengan orang yang belum dikenal. Memilih lokasi transaksi yang ramai dan aman serta tidak mudah mengikuti ajakan ke tempat sepi dapat menjadi langkah pencegahan untuk menghindari tindak kriminal.(*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

PALI DARURAT Asap Disdik Perpanjang PJJ, Ribuan Siswa Kembali Belajar Dari Rumah Mulai 12 Oktober 2026

9 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polres Ogan Ilir Bersama Polsek dan BKO Polda Padamkan Karhutla di Desa Payakabung

9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Posko Karhutla Koramil 418-04/Kertapati, Cek Kesiapan Personel dan Peralatan

9 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Pemuda Sungai Jeruju Diduga Dibawa Paksa OTK, Keluarga Kebingungan Cari Keberadaan Romi

9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Berakhir di Jawa Barat, Tim Battosai Polsek Gelumbang Berhasil Menangkap Pelaku

9 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Trending di Uncategorized