Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 19 Jun 2026 12:59 WIB ·

Pengungkapan Perkara PT.BSS Dan PST.SAL Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar 1.4 Triliun


 Pengungkapan Perkara PT.BSS Dan PST.SAL Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar 1.4 Triliun Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers terkait penitipan uang pembayaran Kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT.SAL, Kamis (18/6/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kepala Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH didampingi Plh Aspidus Edrus SH MH, Kasi Dal Opss Kejati Sumsel Dr Aryo Gopar, Kasi Penyidikan Muhammad Fajrin SH MH dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi SH MH

Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa uang yang dititipkan tersebut berjumlah sebesar Rp. 219.776.584.814,15, (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta ima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah dan lima belas sen).

“Uang tersebut diterima oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel dari WS, selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai dengan sekarang melalui Kuasa Hukumnya,” katanya.

Lanjut ia ungkapkan bahwa dengan demikian Kejati Sumsel berhasil selamatkan keuangan negara lebih dari 1.4 tirliun dalam perkara dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit dai salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT.SAL.

“Dalam pengungkapan perkara ini Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 1.428.609.427.064,15. (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah dan lima belas sen),” ungkapnya Ketut.

Lebih lanjut Ketut terangkan bahwa berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan estimasi 1,4 triliun merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.

“Dalam penanganan Perkara Tipikor ini, tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan Keuangan Negara,” tandasnya Ketut (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

KASUS SERASI BANYUASIN: FAKTA PERSIDANGAN HARUS DITINDAKLANJUTI!

11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel: Komjen Pol Sandi Pamit Haru, Irjen Pol Rony Samtana Ajak Bersama Jaga Sumsel

11 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unitas Tamansiswa Palembang Ikuti Pembekalan KKN, Siap Mengabdi kepada Masyarakat

11 Oktober 2026 - 07:42 WIB

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

10 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Trending di Uncategorized