Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 16 Sep 2026 17:45 WIB ·

Penyelidikan Perkara Penggelapan Asset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti


 Penyelidikan Perkara Penggelapan Asset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, – Penanganan perkara dugaan penggelapan aset tongkang senilai sekitar Rp30 miliar di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan. Perkara tersebut bahkan berujung pada laporan terhadap seorang penyidik Jatanras Polda Sumsel dan sekarang di hentikan penyelidikan perkaranya.

Ketua Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS), Rahmat Hidayat, SE, angkat bicara dan turut menanggapi polemik yang beredar di media sosial, kepada awak media. Rabu (16/9/2026).

Menurut Aktivis Muda Sumsel ini, polemik penghentian penyelidikan tersebut dapat terjadi apabila penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi.

“apalagi perkara yang ditangani adalah pelimpahan dari Bareskrim Polri yang tentunya penyidik Polda Sumsel tidak akan begitu saja menghentikan perkara tersebut kalau tidak memiliki dasar hukum yang jelas,”ujarnya.

“Kalau pelapor mempunyai alat bukti atau temuan terbaru, silakan melaporkan kembali atau memberikan data tambahan terkait dugaan penggelapan tersebut,” tegas Rahmat.

Menurutnya,”persoalan tersebut sebaiknya dikawal melalui mekanisme hukum dan didukung bukti yang jelas, sehingga setiap dugaan dapat diuji sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.

Dimana, sebelumnya, Hanjono Susanto melaporkan oknum AKP berinisial “TI”, penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel, ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Hanjono juga disebut telah melaporkan AKP “TI” ke Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penghentian penyelidikan perkara dugaan penggelapan aset tongkang.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Hanjono ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Sumsel pada Juli 2024 untuk ditangani Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dalam prosesnya perkara tersebut di hentikan. (*)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

K-MAKI Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Perumahan Griya Purnawirawan ASRI, Bangunan Beton Disebut Tidak Sesuai Site Plan

7 Oktober 2026 - 13:07 WIB

65 Tahun FKIP Unsri: Perkuat Integritas, Pacu Inovasi, dan Perluas Reputasi Global

7 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Trending di Uncategorized