Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 17 Sep 2026 18:19 WIB ·

PST Laporkan Dugaan Mark-Up Belanja Makan dan Minum di Bagian Umum Sekretariat Pemkot Palembang Rp8 Miliar ke Kejati Sumsel


 PST Laporkan Dugaan Mark-Up Belanja Makan dan Minum di Bagian Umum Sekretariat Pemkot Palembang Rp8 Miliar ke Kejati Sumsel Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan dugaan penyimpangan dalam anggaran belanja makanan dan minuman di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dalam laporannya, PST menyoroti dua kegiatan dengan total pagu anggaran mencapai Rp8.002.040.000.
Dua kegiatan yang disoroti yakni Penyediaan Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Pemkot Kota Palembang dengan pagu Rp3,63 miliar, serta Belanja Makanan dan Minuman Rapat Bagian Umum Setda Kota Palembang sebesar Rp4,372 miliar. Keduanya tercatat menggunakan metode e-Purchasing.

Ketua Umum PST, Dian HS, bersama Sekretaris PST, Sukirman, menyebut berdasarkan telaah internal organisasi terdapat dugaan indikasi mark-up harga dan manipulasi laporan dalam realisasi kegiatan tersebut.

“Dugaan ini perlu ditelaah dan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, volume pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban dan realisasi pembayaran,”ujar Dian HS Kepada awak media, Kamis (17/09/26).

PST meminta Kejati Sumsel melakukan telaah dan penyelidikan terhadap kegiatan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terkait serta meminta dokumen perencanaan, penganggaran, kontrak, penyedia, realisasi pembayaran hingga pertanggungjawaban kegiatan.

Selain itu, PST mendesak adanya pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan pelaksanaan di lapangan.

PST juga menegaskan akan mengawal laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus mendorong penggunaan APBD Kota Palembang agar berlangsung transparan, akuntabel, efektif dan efisien. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

K-MAKI Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Perumahan Griya Purnawirawan ASRI, Bangunan Beton Disebut Tidak Sesuai Site Plan

7 Oktober 2026 - 13:07 WIB

65 Tahun FKIP Unsri: Perkuat Integritas, Pacu Inovasi, dan Perluas Reputasi Global

7 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Trending di Uncategorized