Wartainsumsel.id | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan menyerukan aksi untuk mengawal dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana PSG pada sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Banyuasin.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). PST memperkirakan sebanyak 50–70 massa akan mengikuti aksi tersebut.
Dalam seruan aksinya, PST mengangkat tema “Lawan Korupsi di Sektor Pendidikan! Awasi Dana BOS & Dana PSG! Transparansi Adalah Hak Rakyat!”. Mereka menilai pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan karena berkaitan langsung dengan kepentingan siswa dan masa depan generasi bangsa.
PST juga menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS dan Dana PSG pada periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Sejumlah sekolah yang disebut dalam seruan aksi tersebut antara lain SMAN 1 Banyuasin I, SMAN 1 Banyuasin III, SMAN 1 Betung, SMAN 1 Suak Tapeh, dan SMAN 1 Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Menurut PST, dugaan tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari sejumlah pihak serta hasil kajian dan penelitian yang dilakukan tim Badan Kajian dan Penelitian PST.
“Ditemukan adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait realisasi penggunaan Dana BOS dan Dana PSG Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2025,” demikian poin yang disampaikan PST dalam seruan aksinya.
PST menduga terdapat ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan peruntukannya. Mereka juga menyoroti aspek transparansi dalam pengelolaan dana sekolah yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, dugaan tersebut masih berupa klaim dan indikasi yang disampaikan PST serta perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Melalui aksi tersebut, PST meminta Kejati Sumsel memberikan perhatian dan melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana BOS dan Dana PSG di sekolah-sekolah yang disebutkan.
PST juga mengajak masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, mahasiswa, serta aktivis di Sumatera Selatan untuk turut mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Ketua PST, Dian HS, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Awasi Dana BOS dan PSG. Stop korupsi, kawal hingga tuntas. Lawan korupsi demi masa depan bangsa,” demikian seruan PST.
PST berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan maupun informasi yang disampaikan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dana BOS dan Dana PSG untuk siswa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas PST dalam materi seruan aksinya.(*)










