Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 20 Jul 2026 08:24 WIB ·

SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi


 SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi Perbesar

Wartainsumsel.id | OGAN ILIR – Pihak SPBU Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir, menyampaikan atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul “SPBU di Palem Raya Ogan Ilir Diduga Lakukan Penyimpangan Distribusi Solar Bersubsidi.” disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.

Pengawas SPBU Palem Raya, Gilang Pratama, membantah adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional SPBU dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.

Menurut Gilang, penyaluran BBM bersubsidi selama ini mengacu pada regulasi pemerintah serta mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak SPBU menyatakan siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.

“Pada hari Selasa, 14 Juli 2027, ada tiga orang yang mengaku sebagai awak media datang ke SPBU dan menanyakan sistem pengisian BBM. Kami menerima mereka dengan baik serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian yang berlaku di SPBU ini,” ujar Gilang.

Menanggapi dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian solar berulang kali dalam satu hari, Gilang mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa berdasarkan sistem barcode yang berlaku.

“Satu kendaraan dapat melakukan pengisian maksimal dua kali dalam sehari dengan total kuota hingga 200 liter per hari sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Gilang.

Pihak SPBU juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Mereka menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

10 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Kabut Asap Kembali Melanda Palembang – Semutgatal: Jangan Biarkan Harapan Kita Tertutup Asap!

10 Oktober 2026 - 14:47 WIB

RD-PS Gelar Turnamen Mini Soccer Piala Wali Kota Palembang, Diikuti 24 Tim Pelajar

10 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Trending di Uncategorized