Wartainsumsel.id | Palembang – Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Sumatera Selatan, Ade Indra Chaniago, menilai beredarnya informasi hasil seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel di sejumlah media online sebagai tindakan yang cacat prosedur dan berpotensi melemahkan legitimasi kelembagaan DPRD Sumsel.
Menurut Ade, pengumuman yang disampaikan sebelum adanya keputusan resmi dari unsur pimpinan DPRD secara kolektif kolegial dinilai melampaui kewenangan individual anggota dewan. Ia menegaskan bahwa hanya pimpinan DPRD atau Komisi 1 yang memiliki otoritas untuk menyampaikan hasil seleksi secara sah kepada publik.
“Yang berhak dan berwenang menyampaikan hasil seleksi adalah pimpinan DPRD atau Komisi 1 secara kolektif kolegial. Jika disampaikan oleh perorangan, maka itu jelas menyalahi prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum serta administratif,” tegas Ade, Sabtu (13/6/2026).
Ade menjelaskan, praktik penyampaian informasi secara prematur tidak hanya bertentangan dengan tata kelola kelembagaan, tetapi juga berpotensi menciptakan persepsi publik yang keliru mengenai integritas proses seleksi. Hal ini, lanjutnya, dapat memicu spekulasi terkait adanya intervensi politik dalam penentuan komisioner KPID.
Sebagai Ketua AIPI Sumsel sekaligus pengamat politik, Ade mengingatkan bahwa KPID merupakan lembaga independen yang memiliki mandat strategis dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah. Karena itu, proses rekrutmen komisioner seharusnya dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik praktis.
“KPID memegang peran kunci dalam menjaga kualitas siaran publik. Jika proses seleksinya sudah cacat sejak awal, maka independensi dan profesionalitas lembaga ini patut dipertanyakan. Seleksi harus murni berdasarkan kapasitas, rekam jejak, dan integritas calon, bukan kepentingan politik sesaat atau titipan parpol,” ujarnya.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah media memberitakan daftar nama hasil seleksi KPID Sumsel dengan narasumber anggota DPRD Sumsel Fraksi PAN, Toyeb Rakembang. Salah satu nama yang disebut dalam daftar tersebut adalah Kormarinah, yang pada Pemilu 2024 tercatat sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 dari PAN.
Ketika dimintai konfirmasi, Toyeb Rakembang memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan Komisi 1 DPRD Sumsel.
“Tanya saja ke pimpinan, mereka yang lebih berwenang untuk menjawab,” kata Toyeb melalui pesan WhatsApp.
Sampai berita ini diturunkan, DPRD Sumsel belum merilis pengumuman resmi terkait hasil akhir seleksi anggota KPID Sumsel periode 2026-2029. (Irfan)










