Wartainsumsel.id | Palembang, – Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel ) untuk melaporkan dugaan tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Ke Kejati Sumsel. Senin (15/06/26).
Hal tersebut di sampaikan oleh M. Sanusi AS Direktur Eksekutif SCW di dampingi Davit. S kepada awak media usai melaporkan dugaan KKN tersebut ke Kejati Sumsel,”dalam rangka mendukung upaya pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, oleh karena itu Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melaporkan dugaan KKN di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII,”ujarnya.
“Dugaan permasalahan yang kami (SCW) laporkan ke Kejati Sumsel tentang penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga fiktif untuk Alat Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sub IV yang terjadi di lingkungan kinerja Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, terdiri dari beberapa item: Mobil Pick Up Hilux 2 Ton, Ampibi Mini 2 Unit 1,815, Ampibi Long 2 Unit 2 Ton, Pxsa Standar 2 Unit 2 Ton, Exsa Long 1 Unit 1 Ton, Pompa Brimob 500 Liter, Pompa Bendung 10 Ton, Sep Louder 700 Liter, Mobil Pump 1 Ton, Pompa 2 Unit, 1 Ton, Dump Truck 2 Unit 2 Ton,”ujarnya
Lebih lanjut M..Sanusi AS menjelaskan sehingga adanya dugaan kuat Pompa Air yang berada di Mako Brimob tembusan jalan arah ke bukit tersebut menggunakan bahan bakar listrik bukanlah menggunakan minyak solar seperti pompa air pada kegiatan lainnya, namun anggaran untuk bahan bakar minyak tersebut terus menerus dianggarkan sehingga persoalan ini jelas adanya Bakar Minyak (BBM) tersebut yang diduga telah fiktif dan telah terjadi dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, kami (SCW) meminta Kejati Sumsel Sbb ;
1.Meminta kepada kepala Kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan atau penyelidikan mengenai dugaan KKN di lingkungan balai Besar Wilayah sungai Sumatera VII.
2.Meminta kepada kepala Kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa kepala balai Besar Wilayah sungai Sumatera VIII serta PPK kegiatan yang diduga fiktif tersebut yang berinisial “H”.
3.Mendukung Kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan untuk membongkar segala macam modus dugaan konspirasi KKN pada balai besar wilayah Sumatera VIII.
Dan,” Organisasi Sriwijaya corruption watch (SCW) akan terus melakukan laporan dan aksi demonstrasi mengenai persoalan tersebut sehingga pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat mengusut tuntas dan membongkar peristiwa hukum terkait persoalan tersebut, serta laporan SCW di terima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel,’pungkasnya.










