Ampuhnews.com Palembang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) telah menimbulkan kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas pendidikan, perekonomian dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Sebagai organisasi kader yang berlandaskan religiusitas, intelektualitas, dan humanitas, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumsel memandang bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan amanah konstitusi sekaligus tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa.
Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Berangkat dari kondisi tersebut, DPD IMM Sumatera Selatan menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meningkatkan langkah pencegahan karhutla. Dalam hal ini, Pemerintah perlu memperkuat patroli terpadu, deteksi dini, pemantauan wilayah rawan, serta memastikan kesiapan personel dan sarana pemadaman sebelum kebakaran meluas.
2. Mendorong transparansi informasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah perlu menyampaikan informasi mengenai titik api, kualitas udara, wilayah terdampak, serta perkembangan penanganan secara terbuka, akurat, dan berkala sehingga masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan yang tepat.
3. Mendorong penegakan hukum yang konsisten. Dalam hal ini aparat penegak hukum perlu memproses setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga memberikan efek jera dan memperkuat kepastian hukum.
4. Memastikan perlindungan masyarakat terdampak. Dalam hal ini, Pemerintah perlu memperkuat layanan kesehatan, menyediakan masker bagi masyarakat yang membutuhkan, melindungi kelompok rentan, serta menyiapkan langkah mitigasi apabila kualitas udara memburuk.
5. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanggulangan karhutla. Dalam hal ini, perlunya evaluasi terhadap strategi pencegahan, koordinasi lintas sektor, kesiapan sumber daya, serta pelibatan masyarakat dalam upaya mitigasi.
6. Mengajak seluruh masyarakat menjaga lingkungan. DPD IMM Sumsel mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan karhutla.
Ketua Bidang hikmah,politik dan kebijakan publik DPD IMM Sumsel, Rdn Cakra Buana sampaikan bahwa sebagai organisasi kader Muhammadiyah, DPD IMM Sumsel secara tegas menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan publik agar lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami percaya bahwa penanganan karhutla memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, media, dan seluruh warga Sumsel,” terangnya.
Lanjut pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah secara kritis, objektif, dan berbasis data demi terwujudnya tata kelola penanggulangan karhutla yang lebih baik serta terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“Merawat alam adalah bagian dari merawat kehidupan. Menjaga lingkungan adalah wujud nyata pengabdian kepada umat, bangsa, dan kemanusiaan,” pungkasnya Cakra (Zul).










