Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 8 Agu 2026 18:29 WIB ·

Lindungi Masyarakat, DPD IMM Sumsel, Desak Pemprov Sumsel Cegah Karhutla


 Lindungi Masyarakat, DPD IMM Sumsel, Desak Pemprov Sumsel Cegah Karhutla Perbesar

Ampuhnews.com Palembang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) telah menimbulkan kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas pendidikan, perekonomian dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

Sebagai organisasi kader yang berlandaskan religiusitas, intelektualitas, dan humanitas, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumsel memandang bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan amanah konstitusi sekaligus tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa.

Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Berangkat dari kondisi tersebut, DPD IMM Sumatera Selatan menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meningkatkan langkah pencegahan karhutla. Dalam hal ini, Pemerintah perlu memperkuat patroli terpadu, deteksi dini, pemantauan wilayah rawan, serta memastikan kesiapan personel dan sarana pemadaman sebelum kebakaran meluas.

2. Mendorong transparansi informasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah perlu menyampaikan informasi mengenai titik api, kualitas udara, wilayah terdampak, serta perkembangan penanganan secara terbuka, akurat, dan berkala sehingga masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan yang tepat.

3. Mendorong penegakan hukum yang konsisten. Dalam hal ini aparat penegak hukum perlu memproses setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga memberikan efek jera dan memperkuat kepastian hukum.

4. Memastikan perlindungan masyarakat terdampak. Dalam hal ini, Pemerintah perlu memperkuat layanan kesehatan, menyediakan masker bagi masyarakat yang membutuhkan, melindungi kelompok rentan, serta menyiapkan langkah mitigasi apabila kualitas udara memburuk.

5. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanggulangan karhutla. Dalam hal ini, perlunya evaluasi terhadap strategi pencegahan, koordinasi lintas sektor, kesiapan sumber daya, serta pelibatan masyarakat dalam upaya mitigasi.

6. Mengajak seluruh masyarakat menjaga lingkungan. DPD IMM Sumsel mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan karhutla.

Ketua Bidang hikmah,politik dan kebijakan publik DPD IMM Sumsel, Rdn Cakra Buana sampaikan bahwa sebagai organisasi kader Muhammadiyah, DPD IMM Sumsel secara tegas menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan publik agar lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami percaya bahwa penanganan karhutla memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, media, dan seluruh warga Sumsel,” terangnya.

Lanjut pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah secara kritis, objektif, dan berbasis data demi terwujudnya tata kelola penanggulangan karhutla yang lebih baik serta terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Merawat alam adalah bagian dari merawat kehidupan. Menjaga lingkungan adalah wujud nyata pengabdian kepada umat, bangsa, dan kemanusiaan,” pungkasnya Cakra (Zul).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PST Serukan Aksi di Kejati Sumsel Lawan Dugaan Korupsi Dana BOS dan PSG di Sejumlah SMA Banyuasin

8 Agustus 2026 - 18:19 WIB

SIAPKAN PASUKAN TERBAIK! KORMI & INORGA Palembang Nyatakan Perang Prestasi Menuju FORPROV II Sumsel 2026!

8 Agustus 2026 - 15:56 WIB

KALAU IZIN BELUM LENGKAP, ATAS DASAR APA PT ABURAHMI UJI COBA MESIN?” FPR PALI DESAK PEMERINTAH TAK TEBANG PILIH, Edo Saputra: Negara Jangan Sampai Kalah Wibawa di Hadapan Korporasi

8 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Trending di Uncategorized