Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 15 Jun 2026 08:45 WIB ·

Pengadaan Bahan Makanan WB Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Diduga Syarat Penyimpangan


 Pengadaan Bahan Makanan WB Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Diduga Syarat Penyimpangan Perbesar

Wartainsumsel.id | Ogan Ilir, – Pengadaan bahan makanan bagi warga binaan lapas kelas II A Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan diduga syarat penyimpangan.

Pasalnya ditengah krisis ekonomi dimana saat ini Indonesia sedang mengalami defisit anggaran justru lembaga pemasyarakatan ini menggelontorkan dana hingga milyaran rupiah untuk bahan makanan tersebut.

Yakni mencapai Rp. 7.916.485.000,-(Tujuh Milyar Sembilan Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu rupiah), yang dianggarkan pada tahun 2026.

Menurut sumber yang didapat kepada media ini, anggaran tersebut diperuntukan bagi para warga binaan yang ada.

Itu artinya dalam satu bulan dana yang dikucurkan untuk makan tersebut sebesar Rp. 7.916.485.000 dibagi 12 bulan yakni senilai Rp. 659.707.083,33 per bulan.

Dalam satu hari berarti menelan anggaran sebesar Rp. 21.990.236, 111 (Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Enam koma satu, satu, satu-red).

Yang menjadi pertanyaan dijelaskan sumber apa mungkin setiap hari pengeluaran makanan untuk warga binaan itu mencapai diangka hampir Rp. 22 juta itu.

Angka tersebut dinilai cukup besar sehingga terindikasi adanya dugaan penyimpangan yang memicu dugaan korupsi didalamnya.

Otomatis hal itu cenderung ada dugaan mark up karena mustahil hanya untuk makan saja harus menelan anggaran sebesar itu setiap harinya.

Sumber ini pun menduga ada unsur kesengajaan demi untuk meraup keuntungan pribadi yang lebih baik oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab.

Tak hanya sampai disitu saja, lapas kelas II A Tanjung Raja ini juga kerap diterpa isu adanya dugaan pungli didalam lapas baik untuk pindah kamar hingga bermain handphone bahkan adanya dugaan peredaran narkoba yang bebas di dalam lapas.

Untuk itu diminta kepada Kakanwil Kemenkumham Sumsel tak terkecuali Kejati Sumsel serta Polda Sumsel untuk mengusut dugaan penyimpangan demi penyimpangan yang terjadi di dalam lapas Tanjung Raja.

Hingga berita ini diturunkan Kalapas Kelas II A Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, belum berhasil dikonfirmasi.(*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 02/Pakjo Patroli Karhutla di Palembang, Tidak Ditemukan Titik Hotspot

11 Oktober 2026 - 17:47 WIB

KASUS SERASI BANYUASIN: FAKTA PERSIDANGAN HARUS DITINDAKLANJUTI!

11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel: Komjen Pol Sandi Pamit Haru, Irjen Pol Rony Samtana Ajak Bersama Jaga Sumsel

11 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unitas Tamansiswa Palembang Ikuti Pembekalan KKN, Siap Mengabdi kepada Masyarakat

11 Oktober 2026 - 07:42 WIB

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Trending di Uncategorized